Tujuan Kode Etik Profesi Hukum dan Hambatannya
Terbaru

Tujuan Kode Etik Profesi Hukum dan Hambatannya

Kode etik profesi hukum merupakan sejumlah norma yang melekat pada tiap-tiap profesi. Dalam penerapannya, kode etik profesi hukum kerap menemukan kendala.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Pengertian Kode Etik Profesi Hukum dan Fungsinya

Kode etik adalah perluasan dari etika. Lebih lanjut, kode etik diartikan Shidarta dalam Moralitas Profesi Hukum sebagai norma yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis.

Abdulkadir Muhammad dalam Etika Profesi Hukum mengartikan kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya, bagaimana harus berbuat sekaligus menjamin moral profesi di masyarakat.

Lebih lanjut, Abdulkadir Muhammad menerangkan bahwa kode etik profesi, termasuk halnya kode etik profesi hukum, dibutuhkan sebagai sarana kontrol sosial; untuk mencegah campur tangan pihak lain; dan untuk mencegah kesalahpahaman dan konflik.

Namun, selain fungsi utama tersebut, kode etik profesi hukum juga memiliki fungsi lain, yakni merupakan kriteria prinsip profesional anggota lama, baru, atau calon anggota; mencegah kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara sesama anggota profesi atau antara anggota profesi dengan masyarakat; dan sebagai kontrol apakah anggota profesi telah memenuhi kewajiban sesuai kode etik profesinya.

Tujuan Kode Etik Profesi Hukum

Bertolak ke tujuan adanya kode etik profesi hukum, Niru A. Sinafa dalam Jurnal Ilmiah Dirgantara Volume 10, menerangkan bahwa kode etik profesi, termasuk halnya profesi hukum, memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut.

  1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Meningkatkan mutu profesi.
  5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Memiliki organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri. 

Hambatan atau Kendala dalam Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum

Kode etik profesi hukum diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis profesinya. Misalnya, kode etik hakim, kode etik jaksa, kode etik profesi Polri, kode etik notaris, dan kode etik advokat. Dalam penerapannya, masing-masing kode etik profesi hukum ini kerap mengalami hambatan atau kendala.

Tags:

Berita Terkait