Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi menjalin kemitraan dengan The Law Society of Singapore (LSS) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat (15/8/2025) di kantor LSS, Maxwell, Singapura.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dan Presiden LSS, Lisa Sam Hui Min. Dalam sambutannya, Lisa menyampaikan rasa bangganya dapat bekerja sama dengan organisasi advokat dari Indonesia.
“Kami merasa terhormat dapat menjalin kemitraan dengan DePA-RI. Semoga kerjasama ini dapat terus berlanjut kedepannya,” ujar Lisa, yang merupakan alumni University of Kent, Inggris, sekaligus perempuan ketiga yang menjabat presiden LSS.
Baca juga:
- Ketum DePA-RI Luthfi Yazid Beri Pidato Kehormatan di Konferensi Hukum Internasional Beijing
- DePA-RI dan FH ULM Gelar PKPA, Mencetak Advokat Berdaya Saing Global
Bagi TM Luthfi Yazid, kolaborasi ini bukan sekadar hubungan kelembagaan, melainkan juga melanjutkan persahabatan panjang dengan komunitas hukum di Singapura. Ia mengenang pertemanannya dengan Malathi.
Luthfi teringat pernah meminta saran dari Malathi yang tercatat mantan Wakil Presiden LSS sekaligus Presiden pertama LAWASIA, saat menangani kasus pembunuhan TKW asal Jawa Timur, Sundarti, pada tahun 2004 silam.
“Awalnya Sundarti terancam hukuman mati, tetapi berkat berbagai upaya, termasuk masukan Malathi melalui jalur diplomatik, hukuman itu diubah menjadi seumur hidup. Malathi memberikan saran-sarannya yang sangat bermanfaat termasuk upaya melalui jalur diplomatik,” tutur Luthfi.
Luthfi Yazid yang juga anggota Kelompok Kerja Mahkamah Agung untuk Perma Mediasi, mengingat sebuah momen berkesan saat menghadiri konferensi International Bar Association di Singapura pada 1997. Dalam forum itu, ia berkesempatan bertanya langsung kepada Perdana Menteri Lee Kuan Yew mengenai strategi Singapura membangun negara hukum sejak awal pemerintahannya.
“Beliau menjawab, kuncinya adalah Rule of Law dalam mengelola masyarakat yang beragam seperti India, China, dan Melayu yang masing-masing memiliki kebiasaan serta latar belakang berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut layak menjadi pembelajaran bersama, termasuk dalam konteks kerja sama antara DePA-RI dan LSS. DePA-RI mengapresiasi ajakan LSS untuk bekerjasama dalam banyak hal. Luthfi yang didampingi oleh puluhan anggotanya dalam melakukan berbagai kegiatan di Singapura itu ingin belajar bagaimana LSS mengembangkan organisasi dan aktivitasnya sehingga menjadi maju.
Dalam MoU ini, kedua organisasi menyepakati lima poin kerja sama, yaitu. Pertama, saling membantu dan tukar menukar informasi mengenai sistem hukum dari kedua negara, Singapura dan Indonesia.
Kedua, mengadakan kegiatan bersama seperti seminar, konferensi, dan webinar mengenai tema-tema aktual yang disepakati kedua belah pihak. Ketiga, saling memfasilitasi pertukaran pengacara Indonesia dan Singapura untuk mengikuti pelatihan atau training di kantor-kantor hukum di kedua negara.
Keempat, saling mempromosikan secara aktif antara kedua belah pihak agar anggota masing-masing organisasi advokat ini dapat berinteraksi dan membangun kerjasama. Kelima, saling mengeksplorasi dan mengembangkan peluang-peluang bisnis dari kedua negara untuk kemanfaatan bagi anggota organisasi advokat tersebut.
Sehari sebelumnya, Kamis (14/8/2025), DePA-RI juga bertemu dengan Singapore International Mediation Center (SIMC). Dalam pertemuan itu, SIMC mendorong Indonesia segera meratifikasi Singapore Convention on Mediation, yang saat ini telah diikuti 18 negara, termasuk China, Brasil, dan Amerika Serikat.
















