Kolaborasi untuk Membenahi BUMN
Terbaru

Kolaborasi untuk Membenahi BUMN

Gerakan bersih-bersih BUMN tidak boleh surut. Upaya kolaborasi menjadi bagian penegakan prinsip-prinsip good corporate governance, reformasi dan restrukturisasi sistem serta proses bisnis BUMN.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang telah merugikan keuangan negara. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atau expose dari pihak swasta dan mantan petinggi di PT Garuda Indonesia.

“Kami menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022. Hasil ekspos kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa persnya bersama Menteri BUMN dan Ketua BPK di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022) kemarin.

Jaksa Agung menerangkan kedua tersangka merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk periode 2005-2014, Emirsyah Satar (ES). Penyidik menengarai Emirsyah bersama jajaran di bawahnya tidak mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat secara transparan, tidak konsisten, dan tidak sesuai kriteria.

Akibatnya perusahaan dianggap mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya dilakukan perusahaan penerbangan plat merah itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan triliunan rupiah. Tersangka lainnya, Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait