Surat Teguran Ketiga dilayangkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp atau lebih dikenal platform X oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Surat tersebut dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh Platform X, setelah sanksi denda administratif sebelumnya tidak kunjung dibayarkan.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (13/10) lalu.
Dijelaskan bahwa akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga merupakan bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan denda mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Baca Juga:
- AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak
- KY Dalami Vonis Bebas Polisi Terdakwa Pencabulan Anak di Papua
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025 lalu. Meskipun platform X telah menindaklanjuti perintah pemutusan akses (take down) terhadap konten tersebut setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Teguran yang dilakukan Komdigi dilakukan secara bertahap menunjukan adanya pergeseran orientasi Komdigi (pemerintah) yaitu penegakan hukum dengan pendekatan berbasis kepatuhan yang berbeda dengan sebelumnya yang cenderung menggunakan pendekatan koersif melalui pemblokiran,” ujar pakar hukum Telekomunikasi dan Informasi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar), Rachmani Puspitadewi, kepada Hukumonline, Jumat (17/10).
Dalam hal ini, sambungnya, menunjukkan upaya Komdigi untuk menghindari kesan represif namun tetap konsisten dalam menegakkan hukum. Dari sisi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), pemberian teguran secara bertahap mencerminkan pelaksanaan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas, yang ditunjukkan melalui acuan regulasi yang jelas, terdokumentasi, dan transparan.
Rachmani menyoroti langkah tegas Komdigi yang berani menegakkan aturan terhadap platform besar seperti X dengan menerbitkan teguran hingga tiga kali. Menurutnya, tindakan tersebut membawa pesan penting bahwa seluruh platform, termasuk yang berskala global dan beroperasi di wilayah hukum Indonesia, wajib mematuhi hukum nasional. Keberanian pemerintah melalui Komdigi dalam menegakkan aturan ini juga dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia di forum global, khususnya dalam isu pengawasan platform digital lintas negara dan kedaulatan digital.
“Komdigi berupaya membangun mekanisme pertanggungjawaban hukum dan finansial di ruang digital, sehingga pelanggaran tidak berhenti pada penghapusan konten, tetapi juga menimbulkan konsekuensi ekonomi yang terukur. Dengan kata lain Komdigi ingin menunjukan bahwa terjadinya pelanggaran di ruang digital memiliki dampak nyata. Tidak sekedar tindakan simbolis seperti penghapusan konten oleh Platform X,” ungkap akademisi hukum itu.
Dari perspektifnya, mekanisme teguran bertahap menjadi preseden penting dalam pembentukan ekosistem hukum digital nasional. Langkah yang dilakukan Komdigi ini menandai transisi dari model pengawasan berbasis kontrol menuju sistem penegakan hukum yang lebih menuntut tanggung jawab konkret dari platform global yang beroperasi di Indonesia.
Perihal substansi sanksi yang dijatuhkan terdapat empat catatan utama yang diperhatikan, antara lain sanksi yang diberikan menghadapi kendala penegakan karena platform X belum memiliki bentuk entitas platform di Indonesia yang ditunjukan tidak ada perwakilan resmi di Indonesia.
Maka dari itu, berpotensi menimbulkan kendala pelaksanaan sanksi karena Komdigi tidak memiliki alat paksa efektif untuk mengeksekusi sanksi denda dan penegakan sanksi administrasinya.
Terkait substansi sanksi yang dijatuhkan, terdapat empat catatan utama menurut Rachmani yang perlu diperhatikan. Pertama, sanksi tersebut menghadapi kendala penegakan karena platform X belum memiliki entitas hukum atau perwakilan resmi di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan sanksi, mengingat Komdigi tidak memiliki alat paksa yang efektif untuk mengeksekusi denda maupun sanksi administratif tersebut.
“Kemudian muatan aturan terkait standar moderasi konten yang menjadi dasar penjatuhan sanksi belum sepenuhnya transparan. Hal ini berpotensi untuk menimbulkan penafsiran yang subjektif yang mengakibatkan inkonsistensi dalam penerapan sanksi,” urainya.
Selain itu, terkait pelanggaran atas kewajiban penunjukan perwakilan resmi (narahubung) Platform X di Indonesia, hingga kini belum terdapat aturan yang secara tegas mengatur konsekuensi apabila platform tersebut tetap tidak menempatkan perwakilannya.
Terakhir, sanksi paling berat berupa pemblokiran akses terhadap Platform X dinilai berpotensi menimbulkan reaksi publik atau resistensi sosial, mengingat platform tersebut telah menjadi salah satu media utama bagi masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
“Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya. Ini sudah surat ketiga, kalau nggak salah. Dan yang terakhir mereka harus membayar kesekian denda, jadi kita tunggu,” ucap Wamen Komdigi di Jakarta sebagaimana dilansir Warta Ekonomi, Selasa (21/10) kemarin.
Sebagai informasi, dikabarkan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan bahwa proses komunikasi dengan pihak Platform X masih terus berlangsung. Ia menuturkan, perihal tenggat waktu yang telah diberikan, pemerintah akan menunggu respons dari pihak X hingga minggu depan terlebih dahulu. Diketahui X belum kunjung memberikan tanggapan resmi sampai berita ini diterbitkan.
Apa Kata AIlex:
Larangan Konten Pornografi dalam Dunia Maya Larangan terhadap konten pornografi di dunia maya diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan demikian, setiap bentuk distribusi, penyebaran, atau penyediaan konten pornografi melalui internet atau media elektronik lainnya dilarang keras dan diancam sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah. |
















