Komedian Bisa Dipidana? Ini Batasan Hukum Menurut KUHP Baru
Terbaru

Komedian Bisa Dipidana? Ini Batasan Hukum Menurut KUHP Baru

Laporan terhadap materi Mens Rea menyorot delik aduan, unsur pencemaran nama baik, dan pengecualian kepentingan umum.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit
Komika Pandji Pragiwaksono didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan usai menyambangi kantor MUI di Jakarta. Kedatangan mereka terkait isi materi Stand Up Comedy 'Mens Rea' yang disoal segelintir orang. Fotografer/RES
Komika Pandji Pragiwaksono didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan usai menyambangi kantor MUI di Jakarta. Kedatangan mereka terkait isi materi Stand Up Comedy 'Mens Rea' yang disoal segelintir orang. Fotografer/RES

Komedi merupakan salah satu bentuk seni hiburan yang telah lama berkembang di masyarakat. Dalam konteks kekinian, salah satu genre yang paling dikenal adalah stand-up comedy. Yakni pertunjukan komedi tunggal yang dibawakan oleh seorang komika di atas panggung, umumnya di hadapan penonton secara langsung. Dalam praktiknya, komika menyampaikan materi secara monolog dengan mengangkat topik tertentu sebagai bahan lawakan.

Salah satu teknik yang kerap digunakan dalam stand-up comedy adalah roasting, yang dapat dipahami sebagai bentuk kritik terhadap individu tertentu yang disampaikan melalui humor. Dalam teknik ini, komika menyampaikan informasi atau fakta yang berkaitan dengan individu tersebut, lalu mengemasnya dalam bentuk lelucon yang bersifat satir.

Meski dikemas sebagai hiburan, materi stand-up comedy termasuk roasting yang tidak jarang memuat kritik sosial, sindiran terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat, hingga ekspresi keresahan publik atas isu-isu tertentu, termasuk isu politik. Karakter inilah yang kemudian menempatkan stand-up comedy pada persimpangan antara kebebasan berekspresi dan batasan hukum yang berlaku di ruang publik.

Baru-baru ini, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya yang bertajuk ‘Mens Rea’. Laporan tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai batasan hukum terhadap materi komedi yang dianggap ‘menyinggung’, khususnya dalam kaitannya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca juga:

Komedi yang dinilai ‘menyinggung’ pada prinsipnya tidak serta-merta dapat dipidana. Dalam rezim KUHP baru, pemidanaan baru dimungkinkan apabila materi komedi tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Seperti penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, atau perbuatan yang bersifat diskriminatif terhadap individu maupun golongan tertentu. Sebaliknya, apabila suatu materi hanya menimbulkan rasa tersinggung tanpa adanya serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang secara hukum, maka unsur tindak pidana tidak terpenuhi.

Berdasarkan pemetaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penafsiran doktrinal, materi komedi dalam bentuk stand up comedy, sketsa, maupun konten humor dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik apabila memuat ‘tuduhan suatu hal’ yang menyerang kehormatan atau nama baik orang tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info