Kominfo Siapkan 5 RPM Dukung Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Berita

Kominfo Siapkan 5 RPM Dukung Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Lima RPM tersebut bertujuan untuk mencegah inefisiensi dan penyehatan ekosistem.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Foto: kominfo.go.id
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Foto: kominfo.go.id

Kemenkominfo membahas 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo sebagai turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), serta PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) yang menjadi upaya Pemerintah untuk memperkuat ekosistem dan menembus kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang belasan tahun tidak terealisasi.

“Salah satunya berkaitan dengan regulasi primer mengenai penyelenggaraan telekomunikasi, penyiaran digital, pencegahan inefisiensi Spektrum Frekuensi Radio, optimalisasi infrastruktur telekomunikasi, dan penyehatan industri pos,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip di laman resmi Kominfo, Senin (29/3).

Johnny menegaskan keberadaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya telah menembus kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi. “Dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO) pada tanggal 2 November 2022, sehingga Indonesia dapat ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz,” jelasnya.

Selain di sektor penyiaran, Johnny menyebutkan UU Cipta Kerja dan dua dua peraturan pelaksanaannya tersebut juga terdapat beberapa hal fundamental, baik di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran (Postelsiar). te

“Dalam pelaksanaannya, PP NSPK dan PP Postelsiar mengamanatkan penyusunan regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Menteri. Terhadap hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatikab telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri dimaksud,” tambah Johny. (Baca: Ini Hasil Analisis KPPU Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja)

Johny menyatakan, pengaturan melalui RPM yang telah disusun menjadi salah satu upaya untuk mendorong momentum untuk peningkatan kemudahan berusaha. Tentunya keberadaan kelima RPM ini diharapkan akan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya bagi peningkatan dan kemudahan berusaha serta secara khusus untuk keberhasilan terselenggaranya Program Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio.

Adanya 5 RPM yang menjadi bagian dari rangkaian regulasi Cipta Kerja yang digulirkan Pemerintah menjadi salah satu wujud nyata pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru.

Tags:

Berita Terkait