Kominfo Tangani 3.640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA di Ruang Digital Sejak 2018
Berita

Kominfo Tangani 3.640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA di Ruang Digital Sejak 2018

Dari jumlah tersebut, 54 konten di antaranya adalah konten yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo angkat bicara. Menurutnya tindakan Joseph tak dapat ditolelir. Selain menistakan agama, juga Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassalam. Dia pun telah bertemu dengan sejumlah tokoh lintas agama dan bersepakat meminta aparat kepolisian bergerak cepat agar Joseph dapat diproses hukum.

“Selain memastikan penegakan hukum, juga untuk memastikan kondusivitas masyarakat tetap terjaga dengan baik,” ujar Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (18/4) lalu.

Tiga Syarat Takedown

Dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, Jubir Dedy Permadi menyebutkan tiga kriteria yang menjadi acuan. Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.

“Dan yang ketiga, terakhir, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya.

Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kementerian Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo. Yang pertama UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No.19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2, di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA,” jelas Dedy.

Hal kedua yang menjadi dasar Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait