Komisi Hukum DPR Soroti Putusan Kasasi Edhy Prabowo
Terbaru

Komisi Hukum DPR Soroti Putusan Kasasi Edhy Prabowo

KPK mengaku kecewa, tapi tetap menghormat putusan MA.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata Andi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Meskipun demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.

Tags:

Berita Terkait