Komisi II DPR Bertekad Segera Revisi UU ASN
Terbaru

Komisi II DPR Bertekad Segera Revisi UU ASN

Substansi yang akan diatur antara lain membuka peluang rotasi ASN yakni berpindah tugas ke daerah lain, seperti anggota TNI, Polri, Kejaksaan; membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Istimewa
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Istimewa

Pemerintah masih menghadapi persoalan untuk menata aparatur sipil negara (ASN). Terutama pegawai berstatus honorer di lembaga pemerintahan. Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Beleid itu mengatur 2 bentuk ASN yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota legislatif dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini melanjutkan Komisi II telah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan database honorer seluruh Indonesia yang jumlahnya 1,7 juta orang. 

“Penyelesaiannya dengan cara semuanya kita dorong untuk jadi PPPK,” kata politisi dari Fraksi Partai Nasdem itu dalam rekaman video yang beredar, Senin (30/12/2024) kemarin.

Baca Juga:

6 UU Hasil Prolegnas 2020-2024 yang Disorot Publik Sepanjang 2024
10 Kasus yang Jadi Perhatian Komnas HAM Sepanjang 2024

Dari 1,7 juta orang honorer, Rifqi mencatat hanya 1,3 juta orang yang mendaftar menjadi PPPK dan hanya sebagian yang lulus. Bagi pegawai honorer yang tidak lulus, akan didorong menjadi PPPK paruh waktu. Diharapkan 1,3 juta jiwa pegawai honorer itu bisa beralih statusnya menjadi PPPK. Sementara 400 ribu orang sisanya tidak mengikuti seleksi PPPK, tapi ada yang ikut seleksi calon PNS (CPNS), khususnya yang berusia di bawah 35 tahun.

Mantan politisi fraksi PDI Perjuangan itu menghitung lebih dari 300 ribu orang pegawai honorer tidak melamar PPPK. Sebab, pemerintah daerah setempat dan kementerian/lembaga tidak menyediakan formasinya karena dirasa membebani anggaran daerah. Aturannya, alokasi untuk gaji dalam APBD maksimal hanya 30 persen. Persoalan ini harus dibenahi agar proses peralihan dari honorer menjadi PPPK dapat berjalan lancar.

Tak kalah penting, Komisi II DPR bertekad untuk segera merevisi UU ASN. Bakal diatur sanksi pidana bagi pejabat yang nekat merekrut pegawai honorer. “Agar ke depan persoalan honorer ini tidak menjadi beban kita lagi di masa mendatang,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info