Komitmen DPR dan Pemerintah Tak Berhentikan Tenaga Honorer dalam RUU ASN
Terbaru

Komitmen DPR dan Pemerintah Tak Berhentikan Tenaga Honorer dalam RUU ASN

Ada tiga prinsip DPR dan pemerintah dalam penyelesaian persoalan nasib tenaga honorer.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Nah, yang menjadi sorotan publik terkait dengan penyelesaian tenaga honorer ASN. Menurutnya, pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia. Setidaknya membengkak dari proyeksi sebelumnya yang berkisar 400 ribu karena semakin banyak instansi terutama daerah merekrut tenaga non-ASN. Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 Juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tiga prinsip

Dia menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki beberapa prinsip dalam penyelesaian persoalan nasib tenaga honorer. Pertama, tak boleh ada pemberhentian massal. Makanya 2,3 juta non ASN mesti diselamatkan agar tetap dapat bekerja. Tapi secara pararel, terus mendorong tenaga non ASN menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap.

“Misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya,” ujarnya melalui keterangan persnya.

Kedua, skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satunya dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat. Misalnya, tenaga non ASN dengan jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada saat yang dapat disepakati bersama.

“Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini,” katanya.

Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. Dengan demikian, ke depannya dapat menciptakan keberlanjutan program pemerintah. Menurutnya, RUU ASN disusun dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara menyeluruh. Tujuan akhirnya, menciptakan aparatur negara yang profesional  dan memiliki karakter melayani masyarakat.

Tags:

Berita Terkait