Komnas HAM: Penegakan Pidana Tidak Boleh Melanggar HAM
Terbaru

Komnas HAM: Penegakan Pidana Tidak Boleh Melanggar HAM

Antara lain dilarang melakukan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat lainnya serta pidana tidak berlaku surut.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pasal 19 ICCPR menjelaskan setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa gangguan; kebebasan untuk menyatakan pendapa. Hak itu termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apapun terlepas dari pembatasan secara lisan, tertulis, atau bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Dalam ICCPR berbagai hak tersebut tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi. Tapi, pembatasannya wajib berlandaskan pada ketentuan hukum dan dilakukan ketika perlu dan tidak berlebihan untuk meraih tujuan yang spesifik dan mendesak yaitu demi menghargai hak orang lain, melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau kesehatan atau moral publik.

Dalam laporan itu, Amnesty International mengingatkan Komite HAM PBB yang memiliki mandat untuk memantau kepatuhan negara-negara terhadap ICCPR menyatakan dalam Komentar Umum Nomor 34 tentang hak atas kebebasan berekspresi bahwa “jika sebuah negara melakukan pembatasan, negara tersebut wajib menunjukkan adanya ancaman yang spesifik dan mengapa pembatasan perlu diambil secara tidak berlebihan, terutama dengan menunjukkan hubungan yang langsung dan segera antara sebuah ekspresi dengan ancaman yang dihasilkannya. Lebih jauh lagi, pembatasan tidak boleh mencederai hak itu sendiri.”

Komentar Umum PBB itu menegaskan pembatasan yang dilakukan hanya karena sebuah ekspresi dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah atau membingkai pemerintah secara negatif bukan merupakan landasan pembatasan yang sah. Di tingkat domestik, hak atas kebebasan berekspresi diatur di Pasal 28, 28E, 28E (3), dan 28F UUD NKRI Tahun 1945. Hak ini juga diatur di UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tags:

Berita Terkait