Senada, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mengapresiasi kalangan organisasi masyarakat sipil dan PRT yang mengawal konsisten RUU PPRT selama hampir 20 tahun terakhir. Perjuangan itu untuk mewujudkan payung hukum yang kuat terhadap PRT. RUU PPRT sangat dinantikan untuk menuntaskan berbagai bentuk ketidaklayakan PRT dalam bekerja, risiko kekerasan baik fisik, psikis, dan seksual.
“RUU PPRT ini sangat genting dan perlu segera diselesaikan,” tegas Andy.
Kehadiran UU PPRT bagi Andy sangat penting, karena menegaskan pengakuan terhadap kontribusi perempuan dalam kehidupan. Menurutnya takk saja bidang ekonomi keluarga karena perempuan bekerja, tapi juga jenis pekerjaan yang selama ini disebut tidak memberikan kontribusi apapun. Padahal institusi keluarga yang merupakan bagian penting dari negara tidak bisa berjalan baik tanpa kerja-kerja yang dilakukan PRT.
Dia mengatakan, jelang memperingati 25 tahun reformasi, pengesahan RUU PPRT ini penting karena ada janji untuk memberikan perlindungan mumpuni bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi sebagaimana mandat konstitusi. UU PPRT nanti tak hanya melindungi PRT sebagai pekerja tapi juga majikan. Hubungan kerja yang terjalin setelah RUU PPRT disahkan akan lebih menguntungkan bagi kedua pihak.