Melihat Hak Pekerja, Penyalur dan Pemberi Kerja dalam RUU PPRT
Terbaru

Melihat Hak Pekerja, Penyalur dan Pemberi Kerja dalam RUU PPRT

Seperti adanya jaminan kepastian bagi pengguna jasa mengenai informasi tentang identitas pekerja, pemenuhan hak- hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan hidup layak, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi dari para pekerja sebelum disalurkan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang . Foto: Istimewa
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang . Foto: Istimewa

Kendatipun belum masuk dalam tahap pembahasan, tapi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) amat dinanti banyak kalangan perempuan. Khususnya perempuan yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga. Rancangan aturan tersebut nantinya mengatur secara gamblang tugas dan tanggung jawab pekerja, pemberi kerja, maupun penyalur tenaga kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Haiyani Rumondang menuturkan, perempuan pekerja rumah tangga merupakan orang-orang yang akan melahirkan generasi-penerus bangsa. Generasi ke depan amatlah dibutuhkan negara. Makanya menjadi keharusan negara memberikan perlindungan dan jaminan agar mereka juga dapat melahirkan generasi yang kuat dan kokoh.

Memang, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  belum mengakomodir  aturan yang melindungi dan menjamin hak-haka pekerja di sektor domestik.  Karenanya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Belum maksimalnya aturan yang ada menjadikan RUU PPRT menjadi harapan. Setidaknya, beragam hak pekerja rumah tangga yang belum diatur seperti perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT. Kemudian kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja dari sisi kesehatan dan keselamatan, hingga perlindungan mendapatkan hak cuti.

“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring, Senin (30/1/2023) lalu.

Baca juga:

Dia menerangkan, dalam RUU PPRT setidaknya mengatur pekerja domestik bakal mendapatkan hak-haknya dalam pemenuhan hidup layak. Kemenaker, memiliki kewajiban dalam menyosialisasikan dan memberikan informasi hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut kepada para para pekerja rumah tangga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait