Komnas HAM Temukan 7 Pelanggaran HAM Tragedi Stadion Kanjuruhan
Utama

Komnas HAM Temukan 7 Pelanggaran HAM Tragedi Stadion Kanjuruhan

Meliputi adanya penggunaan kekuatan berlebih; hak memperoleh keadilan; hak untuk hidup; hak atas kesehatan; hak atas rasa aman; hak anak; bisnis dan HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri ke kanan: M Choirul Anam, Ahmad Taufan Damanik, dan Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers soal tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022). Foto: Ady
Kiri ke kanan: M Choirul Anam, Ahmad Taufan Damanik, dan Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers soal tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022). Foto: Ady

Proses penyelesaian tragedi stadion Kanjuruhan masih terus berjalan. Berbagai lembaga telah menerbitkan hasil penyelidikan dan pemantauan, salah satunya Komnas HAM. Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM yang dipimpin komisioner M Choirul Anam, menyimpulkan sedikitnya ada 7 bentuk pelanggaran HAM dalam tragedi tersebut.

Pertama, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebih. Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security melarang membawa apalagi menggunakan gas air mata di stadion. Pelanggaran terhadap aturan FIFA itu bertambah parah karena gas air mata yang ditembakan aparat di dalam stadion Kanjuruhan totalnya 45 kali.

“Hal itu menyebabkan kepanikan dan membuat orang berdesak-desakan, kekurangan oksigen, terinjak dan penyebab lain hingga akhirnya timbul korban 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka,” kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022) kemarin.

Baca Juga:

Anam menegaskan penggunaan atribut dan alat berupa senjata/tembakan gas air mata merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebih. Apalagi adanya pelibatan Kepolisian dan TNI dimana dalam regulasi keamanan dan keselamatan PSSI tahun 2021 tidak diperbolehkan masuk ke dalam stadion.

Kedua, hak memperoleh keadilan. Anam menyebut saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi. Seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dilanggar harus juga dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, hak untuk hidup. Menurut Anam, kematian 135 orang dalam tragedi stadion Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup. Hal itu karena ada penggunaan gas air mata dan tata kelola kompetisi yang tidak baik. Dapat dilihat dari tidak dilakukannya beberapa hal seperti penilaian terhadap pertandingan berisiko tinggi (high risk), kelayakan stadion, penempatan petugas keamanan yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait