Komnas HAM Temukan Pelanggaran atas Proses Asesmen TWK di KPK
Utama

Komnas HAM Temukan Pelanggaran atas Proses Asesmen TWK di KPK

Komnas HAM menduga ada upaya penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit

Sebelas, Hak atas Kebebasan Berpendapat. Adanya indikator seorang Pegawai dianggap TMS karena kekritisannya terhadap pimpinan, lembaga maupun pemerintah secara umum merupakan salah satu pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin dalam Pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 25 UU No.39 Tahun 1999 dan Pasal 19 UU No.12 Tahun 2005.

Rekomendasi Komnas HAM

Atas temuan dugaan pelanggaran HAM tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merekomendasikan 5 hal kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. Hal mana sejalan dengan Putusan MK No: 70/PUU-XVII/2019.

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap Pegawai KPK. Ketiga, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Keempat, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. Kelima, Pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

“Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” pungkas Ahmad Taufan Damanik.

KPK Hormati Komnas HAM

Sementara, KPK menghormati hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK melalui TWK. "KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/8).

Ali mengatakan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi dari Komnas HAM setelah menerima laporan hasil penyelidikan tersebut. "Sejauh ini, KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," ujar Ali.

Ia pun menekankan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ada landasan hukumnya. "Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU No.19 Tahun 2019, PP No.41 Tahun 2020, dan Perkom No.1 Tahun 2021," katanya.

Dalam pelaksanaan alih status tersebut, kata dia, KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden, yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut. "Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK," ungkap Ali.

Tags:

Berita Terkait