Kompolnas Sesalkan Tindakan Eks Penyidik KPK
Berita

Kompolnas Sesalkan Tindakan Eks Penyidik KPK

Kapolri juga menyesalkan tindakan anak buahnya.

ANT/INU
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp

Komisi Kepolisian Nasional menyesalkan tindakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Polisi Hendy Kurniawan, yang mengungkapkan kejanggalan mekanisme hukum saat dia bertugas di komisi.

"Tidak etis, tidak menunjukkan sikap dan mental perwira yang dapat dipercaya. Dan hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan spekulasi mengenai hubungan tidak harmonis antara sesama lembaga penegak hukum," kata komisioner Kompolnas M. Nasser di Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut Nasser, pernyataan Hendy juga dapat menjadi "bumerang" bagi Kepolisian dan malah merusak citra Korps Bahayangkara karena dapat menimbulkan spekulasi ketidakharmonisan antara Polri dan KPK.

"Tidak dapat dipungkiri hal itu dapat menimbulkan dugaan maksud-maksud tertentu dari Kepolisian yang kita tidak tahu. Jika kemudian banyak orang menuding maksudnya adalah penyerangan, itu masuk di akal," kata dia.

Selain itu, kata Nasser, pernyataan Hendy juga dapat menganggu langkah penguatan dan sinergi ketiga institusi penegak hukum yakni KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

Presiden, lanjutnya, pada 8 Oktober sudah pernah menginstruksikan kepada KPK dan Polri untuk saling mendukung. “Dikhawatirkan akibat pernyataan mantan penyidik timbul spekulasi di masyarakat bahwa ada pelanggaran terhadap instruksi Presiden," ujar dia.

Menurut Nasser, jika memang terdapat asumsi pribadi dari penyidik mengenai mekanisme hukum di KPK yang salah,maka sebaiknya langsung disampaikan kepada pimpinan KPK.

Kompolnas akan mengadakan rapat untuk membahas masalah ini dan selanjutnya memberikan rekomendasi untuk langkah penyelesaian.

Kepala Polri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Rabu (28/11), turut menyayangkan pernyataan mantan penyidik dan menegaskan bahwa apa yang dikemukakan Hendy bersifat pribadi bukan institusional.

Dia juga membantah Kepolisian sengaja memfasilitasi penyidik untuk mengungkapkan sisi negatif dari KPK selama mereka bertugas di sana.

"Itu bukan atas nama institusi. Penyidik ini baru keluar dari KPK, jadi yang bersangkutan masih ditempatkan di SDM," kata dia.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan rapat antara Komisi III DPR dengan 14 mantan penyidik KPK adalah bagian dari agenda rutin. “Pertemuan itu adalah bagian dari DPR melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu hearing dengan mitra kerja,” tuturnya usai penandatanganan naskah saling kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK di Jakarta, Rabu (28/11).

Menurutnya, Polri diundang Komisi III bersama belasan mantan penyidik KPK yang kembali ke institusi asal. Karena itu, Polri wajib menjawab undangan wakil rakyat. “Ada yang salah? Makanya Anda yang bertanya harus belajar dulu fungsi DPR,” lanjutnya.

Dia sampaikan, pertemuan itu diketahui pimpinan Polri. Bahkan belasan eks penyidik KPK itu datang didampingi Kabareskrim Komjen Sutarman.

Terkait materi pertemuan, dimana belasan KPK mengungkapkan proses penyidikan KPK yang menjadi rahasia lembaga antikorupsi itu, Boy mengatakan itu kewenangan DPR. Menurut dia, hearing itu agenda rutin DPR dengan mitra kerja, jadi materi pertemuan adalah kewenangan wakil rakyat untuk menentukannya.

Sebelumnya, Selasa (27/11), Hendy Kurniawan mengungkapkan kejanggalan mekanisme penyidikan yang dijalankan pimpinan KPK Abraham Samad. Kejanggalan itu berupa prosedur dalam penetapan tersangka di sejumlah kasus.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mempertanyakan sikap Hendy yang berbeda dengan isi surat pengunduran dirinya. Surat Hendy yang mengemukakan penambahan pengalaman dan kemampuan Hendy dalam menyidik suatu perkara, kata Johan.

"Isi surat pengunduran dirinya berbeda dengan apa yang disampaikan ini. Kami berpikiran positif saja," ujar Johan.

Tags: