Komunitas P4I Berusaha Bangkit
Komunitas

Komunitas P4I Berusaha Bangkit

Tenaga profesional perancang peraturan sangat dibutuhkan. Di lingkungan pemerintah, mereka punya perhimpunan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Untuk mencapai tujuan tersebut, P4I melakukan kegiatan berupa pengkajian, penelitan dan pertemuan ilmiah; pendidikan dan latihan; penyebarluasan ilmu pengetahuan di bidang perancangan peraturan perundang-undangan. “Bahkan, kita juga menerbitkan buletin Legalitas sejak tahun 1993,” sebut Ning.

Sayang, wadah yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas para anggotanya ini harus mengalami keadaan mati suri. Faktor penyebab mati suri  karena para pengurus sibuk dengan aktivitas lain. Selain itu, para senior tidak lagi bekerja di lapangan yang sama. Dalam jangka waktu lama, perhimpunan  kehilangan motor penggerak.

Pada 1999, profesi perancang disinggung dalam Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Bahkan sebelumnya sudah disinggung dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Secara spesifik Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) No. 41/KEP/M.PAN/12/2000 menyinggung Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya. Sejak saat itu, semangat untuk memperkuat basis bernaung tenaga fungsional perancang makin kuat.

“Untuk fungsional perancang itu sendiri belum ada wadahnya. Melihat ada P4I ini, kita tidak perlu lagi membuat suatu wadah baru. Kita pun memanfaatkan wadah lama ini dan menghidupkannya lagi,” imbuh Nurillah.

Berusaha bangkit

Wadah bagi fungsional perancang ini juga bertujuan untuk mengawasi tingkah laku anggota. Namun, lagi-lagi perhimpunan ini mengalami masalah. P4I belum punya kode etik. Yang ada baru anggaran dasar. Untuk itu, para perancang berusaha mengumpulkan jejak para pendiri melalui Musyawarah Nasional atau Forum Konsultasi pada 10 Juli 2012.Hadir dalam pertemuan ini tokoh perancangan peraturan antara lain Bagir Manan, AA Oka Mahendra, Suhariyono AR, dan Sri Hariningsih.

Dalam forum konsultasi itu berhasil didata persoalan-persoalan yang tengah dihadapi komunitas, antara lain kode etik dan anggaran dasar perhimpunanyang perlu disusun lagi. Menurut Ning, meskipun belum dikaji secara mendalam, anggaran dasar perhimpunan perlu diubah, termasuk mengenai keanggotaan.

Menurut Pasal 8 Anggaran Dasar P4I,  anggota P4I adalah warga negara RI yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ART. “Jadi, siapa saja bisa menjadi anggota P4I, selama ia warga negara RI yang secara sukarela mengajukan diri,” sebut Ning.

Tags: