Kondisi Tidak Sehat, Izin Usaha BPR Dicabut OJK
Berita

Kondisi Tidak Sehat, Izin Usaha BPR Dicabut OJK

Karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Brata Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 September 2020,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Brata Nusantara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 17 Februari 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, kata Yusron, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Brata Nusantara, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Brata Nusantara akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. “Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Brata Nusantara dilakukan oleh LPS,” kata Yusron.

Dia menambahkan, untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Brata Nusantara.

Menurutnya, nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Brata Nusantara. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Brata Nusantara dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait