Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2025: 3 Rekomendasi Memperkuat Demokrasi dan Jaminan Kebebasan Sipil
Terbaru

Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2025: 3 Rekomendasi Memperkuat Demokrasi dan Jaminan Kebebasan Sipil

Reformasi kepolisian, penguatan hak digital, hingga partisipasi masyarakat sipil dan orang muda sebagai penyeimbang pemerintahan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama saat memberi sambutan dalam Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2025, Selasa (11/11/2025). Foto: WIL
Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama saat memberi sambutan dalam Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2025, Selasa (11/11/2025). Foto: WIL

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menyelenggarakan Konferensi Nasional Kebebasan Sipil (KNKS) Tahun 2025 dengan tema "Memperluas Partisipasi, Melawan Represi" pada Selasa, 11 November 2025 di Jakarta. Konferensi berskala nasional ini merupakan yang kedua kalinya sejak diadakan pertama kali pada 2023.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menyatakan bahwa konferensi ini diadakan dengan kesadaran bahwa ancaman terhadap kebebasan sipil tidak pernah hilang, namun hanya berubah bentuk. Ia mencontohkan Delpedro Marhaen, yang seharusnya terpilih menjadi salah satu pemapar makalah tetapi berhalangan hadir karena masih berstatus sebagai tahanan politik. 

"Represi hari ini sering tidak lagi keras dan terang-terangan, melainkan halus dan sistematis," ujar Gama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Konferensi menghadirkan Robertus Robet, Guru Besar Ilmu Filsafat Sosial Universitas Negeri Jakarta, sebagai pemapar kunci. Dalam pidatonya, Robet membahas epistemologi kebebasan sipil, partisipasi, dan represi. Ia menekankan bahwa kebebasan sipil berfungsi bukan hanya melindungi, tetapi memberdayakan warga.

"Ia dijaga bukan hanya oleh hukum, tetapi oleh warga yang sadar akan kebebasan dan tanggung jawabnya," ungkap Robet.

Sementara itu, dalam sesi diskusi panel, Manajer Program PSHK, Violla Reininda, memberikan gambaran besar mengenai situasi legalisme otokratik dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Ia menyorot sejumlah produk legislasi yang melegitimasi penyempitan ruang gerak masyarakat sipil, seperti UU Ormas, UU ITE, KUHP, dan UU TNI.

Selain itu, ada pula yang masih berpotensi menyempitkan ruang sipil tersebut, seperti rancangan revisi KUHAP, RUU Pemilu, RUU Kepolisian, dan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info