Konsep Kemudahan Berusaha untuk UMKM di Rezim UU Cipta Kerja
Utama

Konsep Kemudahan Berusaha untuk UMKM di Rezim UU Cipta Kerja

Salah satunya adalah mengubah proses pendirian PT menjadi PT Perseorangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Banyak kemudahan berusaha untuk UMKM, seperti Risk Based Approach (RBA) dan merubah proses pendirian PT. Tujuannya bagaimana UMKM bisa berkembang,” kata Leo pada acara yang sama.

UU Ciptaker juga merubah defenisi UMKM. Saat ini terdapat tiga defenisi UKM yakni UKM menengah dengan kriteria hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar – Rp 50 miliar dan modal usaha Rp 5 miliar – Rp 10 miliar, UKM kecil dengan kriteria hasil penjualan tahunan Rp 2 miliar – Rp 15 miliar dan modal usaha Rp 1 miliar – Rp 5 miliar, dan UKM mikro dengan kriteria Hasil penjualan tahunan s/d Rp 2 miliar dan modal usaha s/d Rp 1 miliar.

Kemudian UU Ciptaker juga memberikan kemudahan dalam pendirian perusahaan. Salah satu hambatan yang menyebabkan perkembangan UMK menjadi lambat adalah sulitnya akses pembiayaan disebabkan legalitas yang belum jelas. Dengan UU Ciptaker, UMK bisa mendirikan perseroan perorangan.

Kelebihan dari perseroan perseorangan ini adalah bisa didirikan oleh satu orang, tidak ada keharusan akta notaris, tidak ada ketentuan modal dasar, mengisi pernyataan pendaftaran, tidak ada dewan komisaris dan RUPS, dan adanya batasa-batasan untuk PT dengan 1 orang pendiri.

“Jadi perseroan perseorangan ini kebalikan dari PT biasa, sebenarnya sama dengan PT biasa hanya saja dia memiliki batasan-batasan tertentu,” ujarnya.

Lalu apa saja yang persamaan dan perbedaan PT perorangan dan PT biasa? Untuk persamaannya, baik PT perorangan maupun PT biasa sama-sama berbentuk badan hukum, kekayaan dan tanggung jawab terpisah, dan berlaku ketentuan modal untuk kegiatan usaha tertentu. Perbedaannya ada di proses pendirian, jumlah pendiri, direksi dan kepemilikan saham, dan modal dasar minimal.

Project Leader UKM Indonesia Dewi Meisari Haryanti menilai bahwa perkembangan UKM yang stagnan disebabkan oleh sulitnya akses modal dan akses pasar. Padahal, lanjutnya, akses modal dan akses Pasar di Indonesia sudah cukup besar.

“Masalah UMKM kita ada pada kapasitas atau kemampuannya untuk menggunakan akses tersebut,” jelasnya.

Sulitnya akses modal dan akses pasar disebabkan oleh UKM tidak memiliki rekam jejak catatan keuangan, tidak berbadan usaha atau badan hukum, tidak berizin, tidak terdaftar resmi dimanapun, kapasitas manajemen terbatas misalnya terkai digital marketing, manajemen keuangan, promosi/branding/kemasan, operasional, dan lain sebagainya.

Beragam persoalan ini yang kemudian membuat UKM mengalami kesulitan untuk naik kelas ke usaha besar. Sehingga Dewi menghimbau UKM untuk melakukan kolaborasi dengan pelaku usaha lainnya, dan tidak cepat berpuas diri atas apa yang sudah dicapai.

Tags:

Berita Terkait