Notaris memiiki peran potensial dan kontribusi besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Melalui tugas dan kewenangannya, notaris memperkuat kepastian hukum dalam setiap setiap transaksi yang harus melibatkan notaris. Dalam beberapa hal, notaris juga berperan dalam legalisasi dokumen yang dapat dipergunakan baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam era transaksi bisnis sudah melintasi batas-batas negara, peran notaris semakin penting.
Untuk memperkuat peran dan kontribusi dalam penegakan hukum, para notaris perlu melakukan konsolidasi dan menjaga stabilitas organisasi. Kalangan notaris perlu bersatu dalam organisasi yang kuat. Perpecahan organisasi justru menghambat kemajuan profesi ini di masa mendatang. Perpecahan dapat mempersulit pengembangan organisasi sebagai think-thank yang diperhitungkan dalam Pembangunan hukum nasional.
“Ikatan Notaris Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi aktor kunci dalam Pembangunan hukum Indonesia,” kata notaris senior asal Medan, Ikhsan Lubis, kepada Hukumonline.
Baca Juga:
Sahkan Kepengurusan INI Hasil KLB, Pemerintah Dianggap 'Kangkangi' Proses Hukum Kasasi
Akhiri Dualisme Kepengurusan, Pemerintah Putuskan Irfan Ardiansyah Sebagai Ketum INI
PP INI: SK Dirjen AHU atas Penunjukan Irfan Ardiansyah Ilegal
Ikhsan mengajak seluruh notaris melakukan konsolidasi baik di pusat maupun daerah, dan mengakhiri dualisme. Seperti diketahui, pada 16 Januari lalu, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan pemberian persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Dalam lampiran surat Keputusan tersebut tertera susunan pengurus yang disahkan yakni INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiansyah dan Sekretaris Umum Amriyati Amin.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menjelaskan Keputusan tersebut diambil sebagai hasil akhir dari proses panjang dan pendalaman aspek yuridis dan sosiologis. Dijelaskan pula, sudah ada kesepakatan yang terjalin pada 23 Desember 2024 mengenai penyatuan organisasi. Pemerintah, kata Widodo, ingin organisasi notaris Bersatu dan INI sebagai satu-satunya organisasi profesi notaris sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. (Baca juga: Akhiri Dualisme Kepengurusan, Pemerintah Putuskan Irfan Ardiansyah Sebagai Ketum INI).
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menegaskan notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris. Wadah organisasi notaris tersebut adalah Ikatan Notaris Indonesia. Organisasi ini merupakan satu-satunya wadah profesi notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi notaris.
















