Selaku Ketua Pengwil Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia, Ikhsan mengatakan telah mengirimkan imbauan agar notaris menyikapi secara bijak keputusan pemerintah mempersatukan organisasi notaris. Ia berharap setiap notaris menjaga citra profesionalisme, menghargai proses demokrasi, melakukan konsolidasi dan menunjukkan sikap kedewasaan berorganisasi.
“Kami mendorong agar seluruh anggota INI mendukung kepemimpinan yang sah dan mengakhiri dualisme yang menghambat kemajuan kita sebagai organisasi profesi. Stabilitas organisasi merupakan fondasi untuk menjaga keberlanjutan profesi notaris yang berbasis pada prinsip integritas dan profesionalisme,” sambungnya.
Mengakhiri dualisme penting demi memperkuat peran notaris bukan saja dalam pelayanan publik kepada masyarakat, tetapi juga dalam organisasi profesi internasional. Demikian pula dalam penegakan kode etik bagi notaris. “Kami percaya bahwa kesatuan dalam organisasi akan semakin memperkuat peran notaris sebagai pelayan hukum yang dapat dipercaya publik,” tegasnya.
Harapan Ikhsan agar seluruh notaris solid tampaknya masih belum sepenuhnya terwujud. Sebagaimana diberitakan Hukumonline, Pengurus Pusat INI hasil Kongres XXIV Tri Firdaus Akbarsyah (Ketua Umum) dan Agung Iranto (Sekretaris Umum) masih mempersoalkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka memandang SK penunjukan Irfan tidak sah, dan itu sebabnya ada rencana mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Mari sama-sama kita patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tri Firdaus beberapa waktu lalu.
















