Konsorsium PNRI Ajukan Banding atas Putusan e-KTP
Berita

Konsorsium PNRI Ajukan Banding atas Putusan e-KTP

KPPU siap menghadapi upaya keberatan tersebut.

HRS
Bacaan 2 Menit

Menurut kedua komisioner ini, unsur persekongkolan tidak terbukti. Pasalnya, tidak terdapat bukti komunikasi yang mengarah ke persekongkolan tersebut. Bahkan, Nawir Messi secara tegas mengatakan KPPU tidak dapat membuktikan dugaan persekongkolan ini.

Selain menolak tudingan telah bersekongkol, Jimmy juga menilai ada beberapa hal yang dilanggar KPPU dalam memutus perkara tersebut. Pertama adalah Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun KPPU hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta serta bukti yang terungkap selama persidangan.

Bahkan, LDP tersebut dibuat secara tidak adil karena tidak mengklarifikasi bukti-bukti yang didapat kepada pihak terkait. Dan, tim investigator juga tidak dapat membuktikan bentuk persekongkolan tersebut. 

Pelanggaran lain yang dilakukan adalah KPPU menerapkan pembuktian terbalik, yaitu mengalihkan beban pembuktian kepada pelaku usaha PNRI. Hal ini melanggar prinsip-prinsip pembuktian, yaitu siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 1865 KUHPerdata.

Selain melanggar prinsip pembuktian, KPPU juga melanggar prinsip minimum pembuktian dan tidak didasarkan atas pembuktian yang cukup (onvoldoende gemotiveerd). Dalam pembuktiannya, KPPU hanya mendasarkan putusannya pada satu alat bukti, yaitu keterangan saksi. Parahnya lagi, terhadap alat bukti itu, tidak ada satu saksi pun yang memberikan keterangan adanya dugaan persekongkolan. Sedangkan surat, dokumen, keterangan ahli tidak dihadirkan KPPU.

Lebih lagi, pertimbangan Majelis Komisi menggunakan beberapa kata "kemungkinan". Kata tersebut menunjukkan pertimbangan majelis tidak berdasarkan fakta dan bukti, tetapi asumsi yang tidak jelas, tidak berdasar hukum, dan tidak terukur.

"Dengan demikian, putusan majelis komisi tersebut harus dibatalkan karena tidak berdasarkan fakta-fakta dan bukti di persidangan. Sebaliknya, hanya berdasarkan asumsi semata," katanya.

Tags: