Konstitusionalisme Digital
OPINI

Konstitusionalisme Digital

Teknologi digital membawa deretan dampak bagi keseimbangan ekosistem konstitusional.

•Bacaan 5 Menit
DF
Penulis Opini

Transformasi teknologi digital telah menjadi bagian integral dari arsitektur masyarakat kontemporer. Betapapun penggunaan teknologi digital itu selalu mengandung dua kemungkinan simultan, konstruktif atau destruktif. Di satu sisi, mempermudah dan memperkuat kesempatan seluruh warga untuk memperoleh dan menikmati hak-hak dasar. Di sisi lain, mencipta ancaman baru terhadap hak-hak dasar itu sendiri. Semakin sering kita mengakses piranti digital, semakin meninggi risiko yang mungkin dialami. Misalnya, risiko dari pemrosesan data pribadi yang difasilitasi perangkat digital berupa kebocoran data pribadi, seperti doxing.

Fajar Laksono. Foto: RES
Fajar Laksono. Foto: RES

Meneropong dari lensa konstitusi, momen transformasi teknologi digital merupakan fenomena sangat menarik. Dari sini, transformasi teknologi digital secara faktual telah mempengaruhi tatanan hukum di negara-negara demokrasi konstitusional. Eduardo Celeste (2019) menyebut masyarakat kontemporer tengah mengalami ‘momen konstitusional’ imbas gencarnya teknologi digital dan dampak disrupsinya terhadap kehidupan.

Momen ini, kata Celeste, bukan dalam pengertian pergolakan yang mengancam prinsip, ciri, atau identitas konstitusi negara. Melainkan, karena pengaruh teknologi digital terhadap keseimbangan ekosistem konstitusional (constitutional equilibrium). Fenomena ini perlu dicermati dan menuntut tanggung jawab para ilmuwan konstitusi, utamanya untuk membaca dan menganalisis secara berbeda momen konstitusional yang tengah berlangsung.

Baca juga:

Memengaruhi Konstitusional Ekuilibrium

Keseimbangan konstitusional diartikan sebagai kondisi ideal dari tatanan hukum konstitusi suatu negara. Kondisi ideal itu umumnya mencakup dipenuhinya dua aspek yang merepresentasikan fungsi dasar konstitusi, yaitu (1) perlindungan hak-hak dasar warga negara; dan (2) pembatasan kekuasaan penyelenggaraan negara, antara lain melalui penegakan nilai-nilai dasarnya, seperti demokrasi, perlindungan HAM, dan supremasi hukum.

Teknologi digital membawa deretan dampak bagi keseimbangan ekosistem konstitusional. Salah satu di antaranya ialah pengaruh terhadap keseimbangan kekuasaan (power balancing) menurut tatanan konstitusional ‘klasik’. Kekuasaan dipahami sebagai kemampuan satu pihak untuk mengarahkan perilaku pihak lain.

Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan swasta raksasa (tech corporations) yang memproduksi, memiliki, menjual, mengkomersilkan, dan mengelola produk serta layanan teknologi digital, yang berkaitan dengan platform media sosial, maha data, kecerdasan buatan, atau teknologi seluler, yang banyak berkantor di Silicon Valley, hadir ke dalam skenario konstitusional sebagai aktor kekuasaan baru non-negara. Kini mereka berdiri di samping negara, satu institusi yang selalu dipahami sebagai aktor kekuasaan utama dalam term konstitusionalisme ‘klasik’.

Dirunut rentang sejarahnya, konstitusi bertujuan menyediakan mekanisme checks and balances kekuasaan. Dalam mekanisme ini, negara merupakan aktor dominan dan utama. Untuk itu, instrumen konstitusi menggariskan cara-cara untuk membatasi kekuasaan negara dengan tujuan menghormati, menjamin, dan melindungi hak-hak dasar warga negara.

Masalah timbul ketika kewajiban menghormati, menjamin, dan melindungi hak-hak dasar warga negara sebagaimana dimuat di dalam dan menjadi materi pokok konstitusi, hanya berlaku untuk dan mengikat negara. Tech corporations tidak secara langsung tunduk pada mekanisme konstitusi. Maka, adalah kewajiban negara untuk memastikan bahwa mereka juga berkewajiban menghormati hak-hak dasar warga negara.

Namun, itu jelas tidak gampang. Kekuasaan baru aktor non-negara itu disokong oleh kapasitas besar yang potensial merugikan negara, dan juga hak-hak dasar warga negara. Bahkan, eksistensi dan fungsi negara dapat dieliminir oleh kuasa teknologi digital. Ada candaan menggelitik. Siapa yang ingin dijumpai untuk menemukan solusi bagi masalah sosial kolektif warga negara? Mungkin bukan lagi negara, tetapi pahlawan super ahli teknologi di industri digital modern. Algoritma akan memberi jawabnya. Akibatnya, teknologi digital menggeser konsepsi dan peran otoritatif negara-pemerintah ke pinggiran, menjadi tidak berguna.

Deskripsi ringkas Jamie Bartlett (2018) mengenai kripto-anarki, gabungan “kripto”, yang berarti matematika tentang menjaga hal-hal tertentu tetap tersembunyi, dan “anarki”, yang berarti tanpa pemerintahan, memperjelas dalil itu. Kripto-anarki identik dengan keputusan sejumlah “penguasa teknologi” untuk membangun teknologi yang membuat ruang digital tidak dapat diatur oleh hukum atau regulasi negara. Mereka punya filosofi bahwa enkripsi, seni dan ilmu untuk menyembunyikan rahasia dari orang yang anda ingin orang itu tidak mengetahui rahasia tertentu, namun rahasia itu dapat muncul pada orang yang anda inginkan, bisa digunakan untuk menciptakan ruang kebebasan daring dan mungkin mendorong masyarakat dekat dengan “surga anarkis’, tempat negara-pemerintah, menjadi sangat lemah.

Kehadiran aktor kekuasaan non-negara ini, oleh Celeste dikatakan, telah mempengaruhi keseimbangan ekosistem konstitusional. Ini membuktikan sinyalemen Sartor (2017) bahwa ekosistem konstitusional tidak kebal terhadap kekuatan industri teknologi digital. Tech corporations itu secara faktual memiliki kekuasaan untuk mengatur individu warga negara ketika mengakses dan menggunakan instrumen teknologi digital yang dikelolanya. Alhasil, mereka punya kuasa mempengaruhi, bahkan menentukan cara-cara warga negara dalam melaksanakan atau menggunakan hak-hak dasarnya. Pada titik ini, negara dan perlindungan hak-hak dasar warga negara sama-sama berada dalam ancaman.

Betul bahwa pelanggaran hak-hak dasar warga negara oleh aktor non-negara bukan hal baru. Tapi dalam konteks masyarakat digital, kemungkinan pelanggaran itu akan semakin meningkat dilakukan. Artinya, kemungkinan aktor non-negara mengganggu atau melanggar hak dasar warga bisa berlipat kali lebih intens ketimbang sebelumnya. Celakanya, situasi ini tidak tertangani secara memadai oleh mekanisme power balancing yang diatur konstitusi. Sebab, dari definisi muasalnya, konstitusi lebih banyak dan lebih fokus menyediakan aturan dasar mengenai hubungan warga negara dengan negara.

Gagasan Konstitusionalisme Digital

Menjadi tidak adil kalau menyalahkan belaka tech corporations, apalagi mengutuk teknologi itu sendiri. Tak terbayangkan kehidupan masa kini dan mendatang tanpa mereka. Menggemakan romantisme kehidupan pra-teknologi digital, jelas tak ada faedah. Ini soal keterbatasan jangkauan antisipasi futuristik ajaran konstitusionalisme yang dicipta dan dipertahankan para pemikir negara, dari satu zaman ke zaman berikutnya. Itu sebabnya, penting memikirkan bagaimana konstitusionalisme mampu merespon situasi kontemporer, terutama yang disebabkan oleh masifnya penetrasi teknologi digital.

Gagasan konstitusionalisme digital, meskipun bukan istilah baru, tampak impresif sebagai untaian tawaran untuk menjawab kebutuhan konsepsi konstitusionalisme kontemporer. Tetapi, konotasi makna yang terkesan kabur membuatnya digunakan dalam konteks dan arti yang berbeda-beda. Maka, menarik membaca proposal konstitusionalisme digital Celeste. Ia mempromosikan kerangka teorisasi baru yang lebih sistematis dalam Digital Constitusionalism: a new systematic theorisation (2019).

Fakta bahwa aktor non-negara muncul sebagai aktor dominan baru, memerlukan perluasan ruang lingkup konsep asli konstitusionalisme agar menghargai keberadaan dan kekuatan aktor non-negara. Menariknya lagi, dalam konsep apapun harus terpatri prinsip untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar warga negara dan keseimbangan kekuasaan dalam suatu ketertiban hukum berdasar konstitusi. Dalam artikel itu, Celeste merekomendasikan konstitusionalisasi ekosistem digital (constitutionalisation of the digital environment) untuk mengidentifikasi proses produksi norma-norma konstitusi guna tujuan menjamin perlindungan hak dasar warga negara dan keseimbangan kekuasaan negara.

Tetapi, tawarannya tidak spesifik semata-mata, apalagi tergesa-gesa, melakukan pelembagaan formal atau kodifikasi norma dalam teks-teks hukum yang mengikat. Justru ini, kata Celeste, akan mencakup proses yang lebih luas, yang dapat dimulai dari fase diskusi dan elaborasi kembali prinsip-prinsip baru konstitusi.

Berpijak dari itu, dimensi konstitusionalisme dan teori-teori konstitusi ‘klasik’, yang memposisikan negara-bangsa menjadi pemain sentral (state-centric) perlu dibongkar, perlu rekonseptualisasi, perlu redefinisi, perlu ditafsir ulang, agar konstitusionalisme kontemporer mampu mengidentifikasi dan memuat ideologi yang mengadaptasi nilai-nilai khas masyarakat digital, tetap untuk dan dalam frame kewajiban menghormati hak-hak dasar warga negara.

Untuk itu, wahai para cerdik pandai konstitusi negeri ini, jika mungkin sedang dalam ‘nina bobo’ pragmatisme politik, popularitas, atau finansial, bangunlah! Bangkit dan pulang ke pangkuan ilmu pengetahuan.

*)Dr. Fajar Laksono Suroso, Pengajar FH Universitas Brawijaya. Tulisan tidak merepresentasikan pendapat pihak atau lembaga manapun.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

digitaldigitalisasikonstitusimahkamah konstitusiplatform digital
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info