Kukuh mungkin benar. Pasalnya, kalau bicara tentang media dan penyiaran, Republik ini sudah punya beberapa aturan. Cuma, penegakannya yang masih setengah-setengah. Rambu-rambu cross ownership di media juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 32/2002 tentang Penyiaran. Di dalam Pasal 20 disebutkan, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran.
Tiga tahun kemudian, beleid tersebut makin ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Adalah Pasal 35 PP tersebut yang mengatur batasan cross ownership di media.
Pasal 35 PP No. 52/2005 Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Berlangganan, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Swasta baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut: a) 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau b) 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau c) 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio di wilayah yang sama. |
Akibat ketidakjelasan dalam penegakan hukum tersebut, ada tudingan bahwa persoalan itu memang sengaja dibiarkan terus terjadi dan muncul isu adanyanya 'main mata' regulator dengan industri pertelevisian.
Bisnis media yang terjadi seperti sekarang ini disesalkan Kukuh. Ia mengaku prihatin dengan adanya tren pemusatan kepemilikan stasiun teve yang jelas melanggar UU Penyiaran dan PP 52/2005. Menurutnya, untuk mengatasi persoalan itu, UU Penyiaran kudu merujuk kepada UU No. 40/1999 tentang Pers yang bersifat lex spesialis. Tujuannya tak lain mengembalikan semangat pers yang bersifat diversity of ownership dan diversity of content. Selain itu, untuk melindungi kepentingan publik karena frekuensi merupakan ranah publik. Industri media harus dibedakan dengan industri lainnya karena industri media berkaitan dengan kepentingan publik, jelasnya.
Masalah lainnya adalah aturan-aturan mengenai kepemilikan silang tidak saling sinergi. Misalnya, makna kepemilikan silang menurut UU Penyiaran berbeda dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Karena itu tugas utama pemerintah adalah harus mensinergikan UU tersebut sehingga aturan cross ownership media dapat ditegakan, saran Don.
Tentang Kepemilikan Silang
UU Anti Monopoli | UU Penyiaran |
Pasal 27: Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan: 1. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; 2. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal itu bermakna bahwa kepemilikan silang berkaitan dengan kepemilikan pelaku usaha pada beberapa entitas bisnis di pasar bersangkutan atau pada jenis usaha yang sama, misalnya teve A dan teve B, koran X dan koran Y, selular M dan selular N. | Pasal 20: Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran.
Pasal itu bermakna kepemilikan silang terkait dengan kepemilikan pelaku usaha pada berbagai jenis media yang berbeda, misalnya: teve, radio dan media cetak |
















