Konten Acara Bisa Disusupi Pemodal!
Cross Ownership Media

Konten Acara Bisa Disusupi Pemodal!

Kepemilikan silang dalam bisnis media semakin mewabah. Upaya itu dikhawatirkan berpengaruh terhadap konten acara di sejumlah stasiun televisi.

Sut
Bacaan 2 Menit

Kajian KPPU

 

Tak Berdaya

KPI sebagai pengawas di ranah penyiaran juga seakan tak berdaya memecahkan persoalan ini. Don Bosco menegaskan, KPI tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan masalah kepemilikan silang di media. Yang bisa menegakan, kata dia, hanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi (Ditjen SKDI). Setidaknya, Ditjen SKDI tidak mengizinkan dulu jika ada pelaku usaha yang sudah mempunyai saham di suatu lembaga penyiaran mau membeli stasiun teve lain, ujarnya.  Kita akan pelajari usulan tersebut, janji Dirjen SKDI Freddy H Tulung menanggapi.

 

Sebenarnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selangkah lebih maju. Komisi anti monopoli ini tengah menyelidiki laporan tentang kepemilikan silang di industri penyiaran khususnya teve. Diperkirakan bulan Mei KPPU sudah memutuskan apakah persoalan tersebut masuk ke dalam yurisdiksi mereka atau tidak. 

 

Disamping itu, KPPU juga sudah mengeluarkan kajian terhadap industri penyiaran secara umum dan kepemilikan silang di industri pertelevisian. Hasilnya, persoalan kepemilikan silang di industri penyiaran lebih banyak berkaitan dengan upaya menghindari terjadinya monopolisasi informasi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Menurut KPPU, apabila ketentuan tentang sistim teve berjaring dan ketentuan soal kepemilikan dalam UU Penyiaran diberlakukan, maka persoalan cross ownership seharusnya sudah dapat dipecahkan. Semoga.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info