Kontrak Blok Mahakam Ditandatangani Tahun Ini
Berita

Kontrak Blok Mahakam Ditandatangani Tahun Ini

Pemerintah tak akan intervensi Pertamina terkait dengan penentuan rekan kerja dn pembagian hak partisipasi.

KAR
Bacaan 2 Menit
Kontrak Blok Mahakam Ditandatangani Tahun Ini
Hukumonline
Pemerintah menargetkan penandatanganan kontrak kerja sama pengelolaan Blok Mahakam dengan Pertamina bisa dilakukan pada 2015 ini. Namun, kontrak baru akan berlaku tahun 2017 mendatang. Pasalnya, kontrak pengelolaan dengan Total E&P Indonesie berakhir pada tahun 2017.

Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Widhyawan Prawiraatmadja, memastikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera mengeluarkan dua surat terkait pengelolaan Blok Mahakam. Satu surat merupakan penyerahan secara resmi pengelolaan Blok Mahakam setelah 2017 kepada Pertamina. Satu surat lagi akan ditujukan kepada Total yang menyatakan tidak memperpanjang kontrak Mahakam.

Menurut Widhyawan, pemerintah akan memastikan proses transisi pengelolaan Blok Mahakam dari Total ke Pertamina berjalan mulus. Ia menekankan hal ini penting dilakukan supaya produksi tetap terjaga. Saat ini produksi Blok Mahakam mencapai 280 ribu barel setara minyak per hari.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam penentuan porsi kepemilikan saham Blok Mahakam dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur. Ia juga membantah kalau pemerintah sudah memutuskan pembagian porsi saham Blok Mahakam.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah sudah membuat  skenario pembagian porsi saham Mahakam dengan kepemilikan saham Pertamina 51%, Total 30%, dan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur 19%. "Pertamina yang menentukan semua," katanya di Jakarta, Rabu (11/3).

Menteri ESDM, Sudirman Said, juga memberi lampu hijau kepada Pertamina untuk menguasai sekaligus melanjutkan pengelolaan blok migas yang terletak di Kalimantan Timur itu. Sudirman menegaskan bahwa dirinya belum meneken keputusan pembagian hak partisipasi (participating interest/PI) Blok Mahakam yang nantinya harus diterima oleh Pertamina. Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada pembagian apa-apa terkait dengan PI.

"Sampai saat ini belum ada pembagian apa-apa," ujarnya.

Sudirman juga mengisyaratkan agar pemerintah provinsi jangan terlalu percaya diri mengenai pembagian besaran PI. Ia mengatakan, pembagian PI sepenuhnya akan diserahkan Kementerian ESDM kepada Pertamina.

Selain itu, Sudirman melihat tidak adanya aturan mengenai pembagian PI untuk pemerintah daerah. Dengan demikian, ia mengaku pihaknya tak akan melakukan intervensi kepada Pertamina terkait dengan pembagian PI. "Tidak ada aturan PI untuk Pemerintah Daerah. Nantinya Pertamina yang bagi," tambahnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah pusat tak akan melakukan intervensi kepada Pertamina dalam me­nentukan partner kerja untuk mengelola Blok Mahakam. Pihaknya memberi kebebasan pada perusahaan energi nasional tersebut untuk memilih partner yang akan digandeng dalam pengelolaannya. Terlebih untuk menetapkan siapa saja yang bisa mendapat posisi di dalamnya.

"Kita sudah memutuskan, kelola Blok Mahakam sudah pada Pertamina," katanya.

Anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto,mengingatkan bahwa Pertamina harus menguasai mayoritas saham di Blok Mahakam. Namun, ia mengaku tidak setuju jika Pertamina hanya menguasai 51 persen Blok Mahakam, dengan sisanya dibagi 30 persen untuk Total dan 19 persen untuk daerah.

"San­gat disayangkan jika benar susu­nan saham seperti itu," ujarnya.

Menurut Dito, susunan saham seperti itu perlu jadi pertanyaan. Ia mengatakan, jatah saham daerah lebih dari 10 persen telah melanggar aturan. Selain itu, Dito juga menambahkan bahwa Pertamina juga tidak usah menggandeng Total dalam pengelolaan Blok Mahakam.

"Jatah Total yang mencapai 30 persen, sangat besar. Pertamina bisa mengelola Blok Mahakam sendiri tanpa bantuan Total. Namun, jika Total memang ingin dimasu­kan jangan besar sahamnya, mak­simal 10 persen," tegasnya.
Tags:

Berita Terkait