Korban Lapindo Minta Haknya Dipulihkan
Berita

Korban Lapindo Minta Haknya Dipulihkan

Mulai dari tempat tinggal, mata pencaharian sampai pendidikan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Korban Lapindo Minta Haknya Dipulihkan
Hukumonline

Sudah tujuh tahun lumpur Lapindo menyembur dan belummenunjukkan tanda-tandaberhenti. Selama itu pula warga yang berada di sekitar lokasi terkena dampaknya. Salah satunya menimpa warga desa Besuki, Abdul Rohim. Sejak peristiwa buruk itu terjadi, sawah yang biasa ia tanami terendam lumpur, air yang kerap digunakan untuk  minum dan mandi menjadi tak layak.

Ujungnya, pria yang disapa cak Rohim itu kebingungan mencari nafkah untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anaknya. Walau ada ganti rugi, Rohim mengatakan itu hanya untuk warga yang memiliki aset pribadi yang terkena dampak lumpur Lapindo. Pembayarannya pun antar warga tak seragam, ada yang tunai dan dicicil. Lumpur Lapindo ini menimbulkan dampak buruk bagi keluarganya dan warga. Oleh karenanya, Rohim berharap agar kompensasi yang diberikan warga bukan hanya ganti rugi, tapi juga pemulihan hak lainnya. Seperti sumber penghidupan, kesehatan dan pendidikan.

“Yang belum tersentuh (untuk korban,-red) itu jaminan pemulihan ekonomi, kesehatan dan pendidikan,” katanya dalam diskusi yang digelar di kantor KontraS Jakarta, Jumat (17/5).

Pada kesempatan yang sama, angota Komnas HAM, Dianto Bachriadi, mengatakan tindakan yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait untuk memulihkan hak warga sangat minim. Apalagi, dari hasil penyelidikan yang pernah dilakukan Komnas HAM atas peristiwa lumpur Lapindo menunjukan ada unsur kesengajaan. Pasalnya, industri pertambangan adalah bidang usaha yang resikonya tinggi. Karena itu, pengeboran di daerah padat penduduk tak diperkenankan karena jika terjadi kecelakaan dikhawatirkan menimpa banyak orang.

Ironisnya, itulah yang terjadi dalam kasus lumpur Lapindo, dimana pihak berwenang menerbitkan izin untuk melakukan pengeboran di tempat yang semestinya tak boleh dilakukan. Parahnya lagi, sudah tujuh tahun berjalan, masih ada korban yang hak-haknya belum dipenuhi. Padahal, kompensasi adalah bagian kecil dari kewajiban negara dalam rangka pemenuhan hak korban. “Inicontohnegarakita gagal mengelola kegiatan investasi, kebutuhan energi dan berdampak pada menderitanya warga,” tukasnya.

Terkait hasil penyelidikan Komnas HAMyang tak menyebut kasus Lapindo sebagai pelanggaran HAM berat, Dianto sangat menyayangkannya. Akibatnya mekanisme rehabilitasi untuk para korban sebagaimana diatur dalam PP No.3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat tak dapat digunakan. Walau tahun lalu korporasi berada di peringkat kedua tertinggi dari pengaduan yang masuk ke Komnas HAM, sayangnya belum ada instrumen hukum yang mampu menindak pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi.

Tapi, Dianto melanjutkan, bukan berarti upaya pemulihan hak korban lumpur Lapindo tak bisa diupayakan. Ia melihat ada peluang yang dapat digunakan korban untuk mendapatkan haknya, salah satunya melakukan gugatan pidana mengacu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU itu Dianto mengatakan bencana dibagi dua yaitu alam dan non alam. Menurutnya, kasus lumpur Lapindo masuk kategori bencana non alam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait