Korban PHK Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Minta Negara Jamin Pembayaran Pesangon
Terbaru

Korban PHK Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Minta Negara Jamin Pembayaran Pesangon

Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan pembentukan Program Jaminan Kompensasi PHK untuk memastikan pekerja tetap memperoleh haknya ketika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/Resa Esnir
Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/Resa Esnir

Bagi Dianto Isna Laksono Putra, perjuangan setelah kehilangan pekerjaan ternyata tidak berhenti ketika hakim mengetukkan palu putusan. Meski telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak-hak yang seharusnya diterimanya sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tak kunjung dibayarkan.

Situasi tersebut mendorong Dianto menempuh langkah lain. Ia mengajukan permohonan uji materi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, persoalan yang dihadapi bukan sekadar sengketa antara pekerja dan perusahaan, melainkan menyangkut efektivitas perlindungan hukum bagi pekerja yang telah memenangkan perkara di pengadilan.

Dalam permohonanya, Dianto menilai ketentuan penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Ciptaker belum memberikan perlindungan yang memadai untuk menjamin pelaksanaan kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setelah terjadi PHK. Akibatnya, pekerja yang telah memenangkan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA) tetap berpotensi tidak memperoleh haknya.

Kasus yang dialami pemohon berangkat dari hubungan kerjanya dengan PT Propernas Griya Utama. Ia bekerja di perusahaan tersebut sejak 1 Maret 2015 hingga mengalami PHK pada 6 Desember 2024 dengan alasan efisiensi akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat.

Baca juga:

Sebagai pekerja yang terkena PHK, Pemohon mendasarkan permohonannya pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Meski telah memperoleh putusan yang menghukum perusahaan membayar hak-haknya, pemohon menyebut kewajiban tersebut hingga kini belum dilaksanakan. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata.

“Atas belum dibayarkannya hak-hak Pemohon oleh PT Propernas Griya Utama, kondisi keuangan Pemohon sejak akhir tahun 2024 terus memburuk, dan kini Pemohon terjerat pinjaman daring yang tidak kunjung berkesudahan,” ujar pemohon dalam Sidang Pendahuluan Nomor Perkara 192/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Kamis (11/6/2026) pekan kemarin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info