Korupsi Proyek Pengadaan Disdik Muara Enim, KPK Tahan Empat Tersangka
Utama

Korupsi Proyek Pengadaan Disdik Muara Enim, KPK Tahan Empat Tersangka

KPK akan melakukan pendalaman atas peristiwa ini.

CR 36
Bacaan 4 Menit

PT MSA sendiri diketahui merupakan perusahaan pemasok (supplier) papan tulis pintar (smart board) ke PT My Icon Technology (MIT). PT MIT merupakan kontraktor yang berhasil memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan di hotel tersebut, Abi Nurwardani diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi. Pemberian ini disinyalir berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang telah berjalan sebelumnya. Selain itu, uang tersebut dimaksudkan sebagai "pelicin" untuk menjaga hubungan baik agar perusahaan swasta tersebut kembali dimenangkan dalam proyek-proyek Pemkab Muara Enim di masa mendatang.

Penyidikan KPK menunjukkan bahwa praktik rasuah ini tidak hanya berhenti di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Atas perintah Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison (EDS), Abi diduga juga mengumpulkan setoran uang dari berbagai rekanan/kontraktor di lingkup dinas lainnya.

Untuk mengelabui aparat penegak hukum dan menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan modus "buka-tutup" rekening nominee. Selain menggunakan rekening atas nama orang lain tersebut, beberapa transaksi juga dilakukan secara tunai (cash).

Dalam skema ini, Abi Nurwardani bertindak sebagai pengendali utama atas rekening-rekening nominee tersebut. Uang yang masuk dari para kontraktor kemudian didistribusikan ke beberapa pihak dengan persentase yang sudah ditentukan, yakni 5% dialokasikan untuk Bupati (Edison), 3% dialokasikan untuk Kepala Dinas (Kadis), dan 1% dialokasikan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara.

Sepanjang periode 2025 hingga 2026, penyerahan uang tunai kepada Bupati Edison dilakukan secara bertahap. Modusnya, uang tunai ditarik dari rekening nominee oleh seorang pihak swasta bernama Radiansyah (RD). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi (AD), yang merupakan kerabat sekaligus orang kepercayaan Bupati Edison. Berdasarkan temuan awal, uang suap yang mengalir ke Edison digunakan untuk mendanai keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info