KPA: Visi-Misi Capres-Cawapres Masih Memandang Sempit Persoalan Reforma Agraria
Terbaru

KPA: Visi-Misi Capres-Cawapres Masih Memandang Sempit Persoalan Reforma Agraria

Agenda reforma agraria belum ditempatkan sebagai kebijakan utama dalam visi dan misi yang diusung Capres-Cawapres dalam rangka mensejahterakan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika (paling kiri) bersama tim pemenangan paslon presiden dan wakil presiden dalam peluncuran Catatan Laporan Tahunan Agraria KPA 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: ADY
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika (paling kiri) bersama tim pemenangan paslon presiden dan wakil presiden dalam peluncuran Catatan Laporan Tahunan Agraria KPA 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: ADY

Reforma Agraria, salah satu kebijakan penting yang digulirkan pemerintah terutama sejak terbitnya Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pemerintah melalui kebijakannya berupaya melaksanakan mandat tersebut. Presiden Joko Widodo dalam Nawacita menargetkan 9 juta hektar lahan untuk reforma agraria. Sayangnya jelang 1 dekade kepemimpinan Presiden Jokowi kebijakan itu dinilai gagal. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024 pun mengusung reforma agraria.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, melihat reforma agraria ada dalam visi dan misi masing-masing Capres-Cawapres baik pasangan calon nomor 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-M Mahfud MD.

Baca Juga:

Meski mereka mengusung reforma agraria dalam visi dan misinya yang disetorkan ke KPU RI, Dewi bertanya apakah Capres-Cawapres yang terpilih nanti bisa mendorong pelaksanaan reforma agraria sesuai mandat konstitusi dan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sebab, praktik reforma agraria yang dilaksanakan pemerintah selama ini termasuk di era Presiden Jokowi jauh dari mandat kedua beleid itu.

Dewi melihat secara umum belum ada Capres-Cawapres yang menempatkan reforma agraria sebagai agenda utama dalam mensejahterakan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial. “Setiap pasangan calon Capres-Cawapres belum menempatkan reforma agraria sebagai agenda pokok, tapi masih sekedar program kecil,” kata Dewi Kartika dalam peluncuran laporan Catatan Tahunan 2023 KPA, Senin (16/01/2024) kemarin.

Dewai membandingkan dengan visi dan misi yang diusung Presiden Jokowi dalam Nawacitanya jauh lebih baik dalam menjabarkan kebijakan reforma agraria walaupun dalam pelaksanaannya jauh dari harapan. Pasangan Capres-Cawapres nomor 1 relatif lebih lengkap membahas reforma agraria ketimbang pasangan calon lainnya antara lain mengakselerasi program redistribusi tanah yang adil dan partisipatif, khususnya petani tak bertanah, dan gurem; mempercepat penyelesaian konflik agraria dan tumpang tindih penguasaan lahan.

Namun, Dewi mengkritik pasangan Capres-Cawapres nomor 1 karena sekedar memberikan akses masyarakat untuk memanfaatkan tanah, termasuk tanah milik instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan BUMN. Persoalannya selama ini tanah tersebut sudah berdiri desa dan pemerintahan desa serta pertanian produktif.

“Untuk mencegah konflik, masyarakat perlu lebih dari sekedar akses, tapi kepemilikan tanah,” sarannya.

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 menempatkan reforma agraria di bawah agenda swasembada pangan. Intinya Prabowo-Gibran mau melanjutkan kebijakan Presiden Jokowi salah satunya food estate yang terbukti gagal. Seharusnya untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang jadi fokus, bukan food estate yang mengandalkan perusahaan besar, tapi sentra produksi pertanian rakyat.

Sedangkan, Capres-Cawapres nomor urut 3 dinilai masih sempit memaknai reforma agraria karena dicampur dengan kebijakan sertifikasi tanah. Padahal sertifikasi tanah merupakan kegiatan rutin layanan pertanahan terhadap tanah yang tidak berkonflik. “Padahal jelas salah satu fungsi reforma agraria adalah menuntaskan konflik agraria struktural,” kata Dewi.

“Setiap paslon belum menempatkan agenda pokok, masih jadi program kecil. Berdasarkan dokumen resmi 3 paslon, paslon 01 ada 9 program kerja reforma agrarian, paslon 02 masuk swasembada pangan, paslon 03 redistribusi tanah adil.”

Sekalipun mengklaim kebijakan reforma agraria Ganjar-Mahfud dibahas lengkap dalam lampiran penjelasan visi-misi, tapi Dewi menyebut kenapa penjelasan itu tidak dimasukan dalam poin utama visi-misi yang diberikan kepada KPU RI agar bisa diketahui publik luas. “Harusnya penjelasan itu dimasukkan sebagai yang utama dalam visi-misi terkait reforma agraria,” tegasnya.

Respons tim paslon

Dalam Pada kesempatan yang sama, Bidang Hukum TKN Prabowo-Gibran, Aryo Bimo Sudjono, mengatakan konflik agraria yang ada di Indonesia sudah terjadi sejak masa kolonial Belanda. UU 5/1960 memberi harapan bagi rakyat Indonesia untuk memiliki kembali tanahnya. Tapi pengembalian hak atas tanah untuk rakyat itu berkejaran dengan kebijakan investasi pemerintah terutama periode 1990-2000. Konflik agraria semakin mencuat ketika lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan habis.

Aryo mengapresiasi laporan catatah tahunan 2023 yang diluncurkan KPA karena memuat sejumlah hal yang bisa digunakan sebagai acuan dalam membuat kebijakan di sektor agraria. “Walau kita (Prabowo-Gibran, red) melanjutkan kebijakan Presiden Jokodi, tapi catatan yang diberikan KPA ini harus menjadi acuan guna membuat terobosan,” bebernya.

Dewan Pakar Timnas Anis-Muhaimin, Sunrizal, mengatakan sejumlah regulasi yang diterbitkan pemerintahan Jokowi perlu dikaji dan dievaluasi dampaknya terhadap konflik agraria. Misalnya, perluasan proyek strategis nasional yang menyasar banyak sektor. “Hasil kajian nanti apa, jika sudah menekankan prinsip kesetaraan ya kita teruskan, atau jika hasilnya sebaliknya maka dihentikan atau membuat peraturan yang membawa inovasi baru,” paparnya.

Menurut Sunrizal, lembaga yang mengampu penyelesaian konflik agraria harus diberikan kewenangan yang kuat. Praktiknya selama ini konflik agraria yang melibatkan lahan pemerintah atau milik BUMN sangat sulit diselesaikan. Hal itu karena ada hambatan dalam sejumlah regulasi seperti UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak pemerintah khawatir jika aset dilepas bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Bonnie Setiawan, mengatakan program Ganjar-Mahfud tentang reforma agraria dibahas lengkap dalam penjelasan Visi-Misi Ganjar-Mahfud yang tebalnya sekitar 150 halaman. Visi-Misi yang disampaikan ke KPU RI hanya bebeapa hal pokok yang kerap disorot. “Tantangan pelaksanaan reforma agraria saat ini lebih banyak (ketimbang era kolonial Belanda, red) tak sekedar redistribusi tanah, tapi bagaimana menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan,” ujarnya.

Gagalnya reforma agraria di era Presiden Jokowi karena arah ekonomi politik yang lebih berat pada kapital ketimbang kepentingan rakyat. Hal itu terlihat jelas dalam UU Cipta Kerja yang didorong Presiden Jokowi untuk disahkan. Ganjar-Mahfud mendorong reforma agraria menjadi utama yang membawahi sejumlah sektor terkait seperti kehutanan dan sumber daya alam. Semangat reforma agraria yang dilaksanakan harus seirama dengan mandat UU 5/1960.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info