KPK: Kelengkapan Berkas Tak Bergantung pada Keterangan OC Kaligis
Berita

KPK: Kelengkapan Berkas Tak Bergantung pada Keterangan OC Kaligis

Deputi Penindakan KPK setujui Gary sebagai justice collaborator.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sementara, beberapa waktu lalu, OC Kaligis sempat menulis surat terbuka dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Dalam surat itu, OC Kaligis mengaku dirinya kembali menolak untuk diperiksa penyidik KPK. Ia merasa penyidik memaksa untuk melakukan pemeriksaan di saat kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya menolak karena sejak malam takbiran sampai dengan hari ini tensi darah saya di sekitar 190-195/90-100. Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan," sebagaimana tertuang dalam surat OC Kaligis yang disampaikan melalui salah seorang pengacaranya, Johnson Panjaitan, Jumat (31/7).

OC Kaligis mengatakan KPK seolah membiarkannya mati pelan-pelan. Ia menganggap KPK telah melakukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran hukum itu tidak hanya terjadi ketika OC Kaligis akan diperiksa penyidik pada Jumat, 31 Juli 2015, tetapi sejak ia dijemput paksa petugas KPK pada 14 Juli 2015.

Oleh karena itu, OC Kaligis menegaskan dirinya tidak menolak diperiksa penyidik KPK. Ia mengaku tidak masalah jika KPK menambahkan pasal pemberat baginya. Ia lebih memilih agar perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Silakan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya," tuturnya.

Terlebih lagi, OC Kaligis berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 66 KUHAP, sebagai tersangka ia tidak seharusnya dibebankan kewajiban pembuktian. Sementara, Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah. Untuk itu, OC Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain.

Sebagaimana diketahui, selain OC Kaligis, KPK telah menetapkan Gary, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua orang hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti  sebagai tersangka.

Dugaan penyuapan ini berkaitan dengan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang diajukan ke PTUN Medan. Ahmad memberikan kuasa kepada Gary dan sejumlah advokat di kantor hukum OC Kaligis untuk menggugat Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Dalam penyelidikan itu, Kejati Sumut menemukan indikasi adanya peristiwa pidana terkait dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Pemprov Sumatera Utara. Kejati Sumut menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pejabat Pemprov Sumut.

Alhasil, majelis hakim yang terdiri dari Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi mengabulkan gugatan Ahmad. Majelis menganggap, berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berwenang menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang bukan Kejati Sumut, melainkan PTUN Medan.

Tags: