KPK Ingatkan Hakim Lapor LHKPN Secara Patuh dan Benar
Terbaru

KPK Ingatkan Hakim Lapor LHKPN Secara Patuh dan Benar

LHKPN menjadi instrumen awal pencegahan korupsi, karena publik turut serta mengawasi, soal benar tidaknya LHKPN yang disampaikan wajib lapor ini sudah sesuai dengan profilnya atau sebaliknya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas Juru Bicara dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Januar
Pelaksana Tugas Juru Bicara dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Januar

Integritas seorang hakim dalam pemberantasan korupsi merupakan komponen yang sangat penting. Salah satu ketentuan yang diharuskan bagi para hakim antara lain menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala. Menyadari masih terdapatnya persoalan dalam kepatuhan dan keakuratan LHKPN, KPK mendorong para hakim menjalankan ketentuan tersebut.

“Secara individu, KPK juga berpesan kepada para hakim sebagai salah satu wajib lapor LHKPN, untuk mengisi secara patuh dan benar. Hal ini sebagai wujud pemenuhan pertanggungjawaban kepemilikan aset, yang berasal dari penghasilan, yang bersumber dari APBN,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan perkembangan perkara MA, Selasa (21/2/2023).

Baca juga:

Ali melanjutkan, secara sistem KPK mendorong upaya perbaikan pengawasan penanganan perkara melalui SPPT-TI sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik alias SPPT-TI. Dengan begitu, alur prosesnya menjadi transparan dan dapat diawasi langsung oleh publik.  Baginya, LHKPN menjadi instrumen  awal pencegahan korupsi.

“Karena publik juga bisa ikut mengawasi, apakah LHKPN yang disampaikan wajib lapor ini sudah sesuai dengan profilnya,” ujarnya.

Sehubungan dengan perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan hakim, KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi. Komitmen tersebut sebagai wujud  untuk mendorong dan mendukung peradilan, serta  sektor hukum di Indonesia agar semakin kuat, bersih.

“Dan tidak menjadi ladang terjadinya praktik korupsi jual-beli putusan,” ujarnya.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini, mengatakan sebanyak 95 persen LHKPN nasional tahun 2021 tidak akurat. Setidaknya beberapa aset milik penyelenggara negara tidak dilaporkan. Seperti bangunan, kendaraan, hingga deposito. Padahal keakurasian pengisian daftar aset kekayaan dalam LHKPN dengan fakta di lapangan menjadi paket tak terpisahkan.

Tags:

Berita Terkait