KPK Kejar Gazalba Saleh Kasus Gratifikasi dan TPPU
Terbaru

KPK Kejar Gazalba Saleh Kasus Gratifikasi dan TPPU

Penyidik dan jaksa di KPK bakal fokus menyiapkan alat bukti dan berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU jauh lebih matang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Hakim agung non aktif Gazalba Saleh. Foto: RES
Hakim agung non aktif Gazalba Saleh. Foto: RES

Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh boleh menghirup udara bebas setelah dinyatakan putusan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam perkara dugaan suap. Tapi Gazalba masih belum dapat bernapas lega lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengejarnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi status Gazalba masih berstatus tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan Gazalba  masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Karenanya, KPK ke depannya bakal fokus dalam menyiapkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Tak ingin ‘kalah’ dalam persidangan seperti kasus Gazalba dalam perkara suap yang kandas di Pengadilan Tipikor Bandung, KPK bakal menyiapkan segala sesuatunya lebih matang dalam membuktikan perbuatan hakim agung non aktif itu di persidangan nantinya.

“Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya dan tentunya kami akan panggil kembali,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Kamis (3/8/2023).

Baca juga:

Soal status Gazalba yang sudah ke luar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, apakah nantinya bakal melakukan penahanan terhadap Gazalba kembali dalam dua perkara yang bakal dihadapinya lagi nanti?. Ali menegaskan setiap orang yang berstatus tersangka di KPK bakal dilakukan penahanan. Apalagi penetapan tersangka setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan,” ujarnya.

Pria yang berlatarbelakang jaksa itu melanjutkan, kemungkinan dilakukan penahanan tentunya mengacu dan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya penyidik dapat melakukan penahanan dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP


“Tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup,” ujarnya.

Soal langkah hukum atas putusan bebas Gazalba dalam kasus dugaan suap, Ali menegaskan pihaknya terlebih dulu menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung. Selanjutnya selepas menerima, KPK bakal mempelajari salinan putusan untuk kemudian menyusun memori kasasi.

Tags:

Berita Terkait