KPK Limpahkan 60 Pengaduan Korupsi Ke Ditjen Pajak
Berita

KPK Limpahkan 60 Pengaduan Korupsi Ke Ditjen Pajak

Pelimpahan kasus disebabkan pengaduan berhubungan dengan pajak.

CR-2
Bacaan 2 Menit
KPK Limpahkan 60 Pengaduan Korupsi Ke Ditjen Pajak
Hukumonline

 

Perlu disampaikan, sampai saat ini KPK telah menerima ribuan pengaduan korupsi. Namun yang bisa ditangani hanya belasan kasus saja. Oleh karena itu, KPK melakukan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah seperti Depkeu dan Depdagri. KPK sendiri berkonsentrasi dengan kasus korupsi yang bernilai miliaran.

 

Berdasarkan Pasal 28 UU No.30/2002 disebutkan bahwa KPK bisa melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi KPK. Sementara Pasal 42 menyebutkan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Demikian disampaikan Djangkung Sudjarwadi Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan
dan Penertiban SDM Ditjen Pajak
seusai menghadiri dialog di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta (14/7).

 

Dari 60 pengaduan tersebut, delapan diantaranya merupakan tindak pidana, dan sisanya merupakan kasus yang bersifat administratif seperti pemalsuan faktur pajak. Untuk kasus tindak pidana, Ditjen Pajak menindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus bukti permulaan penyidikan. Kemudian, melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.

 

Pengaduan yang masuk ke KPK dievaluasi, diselidiki dan dilakukan pembobotan. Setelah dilihat, ada yang bisa dilimpahkan ke DJP (Ditjen Pajak, red), kata Djangkung.

 

Selain ke Ditjen Pajak, KPK juga melimpahkan kasus dugaan korupsi ke Depdagri. Menurut Irjen Depdagri Suyono, ada banyak pengaduan yang dilimpahkan dari KPK ke Depdagri. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jumlah kasus yang dilimpahkan. Kasus yang dilimpahkan antara lain kasus pembangunan terminal, pemilihan bupati, kata Suyono.

 

Untuk menangani kasus yang dilimpahkan dari KPK, Depdagri menghubungi gubernur provinsi bersangkutan dan melakukan koordinasi bersama. Sanksi yang diberlakukan Depdagri adalah administrasi (berupa teguran dan pemberhentian), finansial (berupa denda) dan pidana (dibawa ke pengadilan).

Tags: