KPK: Penyadapan Atas Permintaan Antasari Sesuai SOP
Berita

KPK: Penyadapan Atas Permintaan Antasari Sesuai SOP

Selain KPK, lawful interception juga diterapkan di jajaran Kepolisian. Anggota DPR meminta pengawasan yang lebih ketat.

Rzk/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Hasil pemantauan ternyata tidak menunjukkan adanya indikasi keterkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani KPK. Oleh karenanya, setelah berjalan dua bulan, sekitar awal Maret 2009 pemantauan pun dihentikan. Tidak ada satupun nomor-nomor yang diberikan terdaftar atas nama R atau Rani (Julianti) atau Nasrudin (Zulkarnaen), Chandra menambahkan.

 

Prosedur ketat

Menurut Chandra, dalam melakukan penyadapan KPK tunduk pada standard operating procedure (SOP). Ia memaparkan berdasarkan SOP, maka setiap permintaan penyadapan informasi yang sah harus disampaikan kepada salah satu pimpinan KPK. Lalu, pimpinan yang menerima permintaan itu yang memutuskan apakah penyadapan dilakukan atau tidak.

 

Proses penyadapan di KPK itu dilakukan secara katakanlah cukup ketat, ada formulirnya, jangka waktunya juga sudah ada, pertimbangan kenapa dilakukan, (dan) hasil yang diharapkan, kata Chandra.

 

Tidak hanya itu, setiap tahun pelaksanaan penyadapan KPK juga diaudit oleh tim khusus. Untuk tahun 2007, hasil audit menyatakan penyadapan sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sementara, untuk tahun 2008, KPK awal tahun ini (2009) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo. Timnya dalam proses pembentukan oleh Dirjen Postel.

 

Dua tahun lalu, berita hukumonline pernah membahas tentang ‘tim khusus' yang disebut Chandra. Tim yang menurut Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/020/2006 disebut Oversight Committee atau Komite Pengawas ini memang diserahi tugas memantau apakah penyadapan oleh penegak hukum dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Komposisi Komite tidak hanya terdiri dari kalangan penegak hukum tetapi juga kalangan industri telekomunikasi.

 

Wakil Ketua KPK lainnya, Bibit Samad Rianto menambahkan sistem penyadapan yang diterapkan KPK adalah lawful interception atau penyadapan untuk kepentingan hukum. Kita belajar ke Jerman, ujarnya. Selain KPK, kata purnawirawan polisi ini, lawful interception juga diterapkan di jajaran Kepolisian.

 

Menyambung penjelasan Chandra dan Bibit, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyimpulkan bahwa penyadapan yang diminta Antasari tujuannya sesuai dengan lawful interception. Abdullah mengaku juga pernah didatangi Antasari pada penghujung tahun 2008. Antasari mengaku istrinya menerima ancaman agar dirinya tidak mengusut kasus korupsi. Jadi, itu untuk tujuan kasus korupsi, tukasnya.

Tags: