KPK: Penyadapan Atas Permintaan Antasari Sesuai SOP
Berita

KPK: Penyadapan Atas Permintaan Antasari Sesuai SOP

Selain KPK, lawful interception juga diterapkan di jajaran Kepolisian. Anggota DPR meminta pengawasan yang lebih ketat.

Rzk/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Ditemui terpisah, Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan penyadapan yang dilakukan atas permintaan Antasari patut dipertanyakan, karena yang dituju adalah perorangan bukan seorang tersangka korupsi. Ia menegaskan penyadapan tetap harus tunduk pada UU Telekomunikasi. Di undang-undang itu memang disebutkan bahwa penegak hukum memang berwenang melakukan penyadapan. Namun, kata Gayus, tetap harus ada pengawasan yang ketat.

 

Di masa yang akan datang diperlukan lembaga pengawas yang resmi untuk memastikan apakah suatu penyadapan betul diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan tidak melanggar hak privasi seseorang, usulnya. Lembaga yang dimaksud Gayus terdiri dari unsur penyelenggara telekomunikasi, tokoh masyarakat, dan mantan penegak hukum. Sayang, Gayus tidak menjelaskan lebih lanjut apakah lembaga pengawas yang ia gagas sama dengan oversight committee sebagaimana diatur Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/020/2006.

Tags: