KPK Sodorkan 2 Poin Penguatan Pemberantasan Korupsi dalam RUU KUHAP
Utama

KPK Sodorkan 2 Poin Penguatan Pemberantasan Korupsi dalam RUU KUHAP

Antara lain mengakomodasi upaya paksa penyadapan dalam tahap penyelidikan. izin penyitaan tidak perlu diajukan kepada Ketua PN, tapi cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas. Penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi, dan diberi petunjuk penyidik Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi, Setyo Budiyanto (ketiga dari kanan) beserta jajaran dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi, Setyo Budiyanto (ketiga dari kanan) beserta jajaran dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dikritik berbagai kalangan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya RUU KUHAP dinilai melemahkan peran lembaga anti rasuah dalam  memberantas korupsi.  Lantas apa dan bagaimana pandangan KPK?.

Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi, Setyo Budiyanto, mengusulkan RUU KUHAP mengatur sedikitnya 2 poin utama untuk penguatan pemberantasan korupsi.  Pertama, diakomodirnya kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi. Antara lain ketentuan peralihan dalam RUU KUHAP harus selaras dengan ketentuan yang diatur dalam batang tubuh. Yakni sinkronisasi Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330.

Kemudian definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan. Misalnya, Pasal 1 angka 25 RUU KUHAP tentang definisi penetapan tersangka berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil tangkap tangan.

“Diakomodirnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis karena memang dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).

Baca juga:

Praperadilan yang diatur RUU KUHAP diusulkan tidak menghalangi perkara pokok sebagai wujud hak terdakwa untuk segera diadili. Sekaligus mencegah tersangka tindak pidana korupsi menggunakan praperadilan untuk menunda sidang.  Setyo mencatat Pasal 154 ayat (1) huruf d bertentangan dengan asas speedy trial dan hak terdakwa untuk segera diadili di persidangan perkara pokok.

Kedua, RUU KUHAP urgen mengatur kekhususan kewenangan KPK. Misalnya, prosedur khusus bagi penyelidik dan penyidik KPK. Penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban. Jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK. Perlu penegasan kewenangan KPK mengkoordinasi penanganan perkara koneksitas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info