Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dikritik berbagai kalangan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya RUU KUHAP dinilai melemahkan peran lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi. Lantas apa dan bagaimana pandangan KPK?.
Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi, Setyo Budiyanto, mengusulkan RUU KUHAP mengatur sedikitnya 2 poin utama untuk penguatan pemberantasan korupsi. Pertama, diakomodirnya kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi. Antara lain ketentuan peralihan dalam RUU KUHAP harus selaras dengan ketentuan yang diatur dalam batang tubuh. Yakni sinkronisasi Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330.
Kemudian definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan. Misalnya, Pasal 1 angka 25 RUU KUHAP tentang definisi penetapan tersangka berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil tangkap tangan.
“Diakomodirnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis karena memang dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).
Baca juga:
- RUU KUHAP Luput Mengatur Peran Penting Penyidik BNN
- Komisi III DPR Beberkan 7 Substansi Baru RUU KUHAP
- Ketiadaan Aturan Teknologi dalam RUU KUHAP Ancam Transparansi dan Akuntabilitas
Praperadilan yang diatur RUU KUHAP diusulkan tidak menghalangi perkara pokok sebagai wujud hak terdakwa untuk segera diadili. Sekaligus mencegah tersangka tindak pidana korupsi menggunakan praperadilan untuk menunda sidang. Setyo mencatat Pasal 154 ayat (1) huruf d bertentangan dengan asas speedy trial dan hak terdakwa untuk segera diadili di persidangan perkara pokok.
Kedua, RUU KUHAP urgen mengatur kekhususan kewenangan KPK. Misalnya, prosedur khusus bagi penyelidik dan penyidik KPK. Penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban. Jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK. Perlu penegasan kewenangan KPK mengkoordinasi penanganan perkara koneksitas.
















