KPK Sodorkan 2 Poin Penguatan Pemberantasan Korupsi dalam RUU KUHAP
Utama

KPK Sodorkan 2 Poin Penguatan Pemberantasan Korupsi dalam RUU KUHAP

Antara lain mengakomodasi upaya paksa penyadapan dalam tahap penyelidikan. izin penyitaan tidak perlu diajukan kepada Ketua PN, tapi cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas. Penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi, dan diberi petunjuk penyidik Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kita mau penegakan hukum sesuai koridor,” imbuhnya.

 

Apa Kata AIlex:

Terknologi kecerdasan buatan (AI) garapan Hukumonline, Allex, menguraikan 6 poin jawaban ketika ditanya soal “Bagaimana cara memperkuat penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP?”.

Pertama, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilakukan secara luar biasa (extraordinary). Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan umum UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan metode penegakan hukum yang optimal, intensif, efektif, profesional, dan berkesinambungan.

Kedua, RUU KUHAP perlu mengadopsi mekanisme pembuktian terbalik secara terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 37A dan Pasal 38B UU No.20 Tahun 2001, di mana terdakwa wajib membuktikan asal-usul harta kekayaannya. Apabila tidak dapat membuktikan, maka harta tersebut dapat dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.

Ketiga, RUU KUHAP sebaiknya mengakomodasi alat bukti elektronik dan dokumen digital sebagai alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur Pasal 26A UU 20/2001, untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan modus operandi korupsi modern.

Keempat, proses pemeriksaan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi harus didahulukan dan diselesaikan secara cepat. Sebagaimana diatur Pasal 25 dan 29 UU 31/1999 dan Pasal 29 UU 46/2009 yang mengatur batas waktu pemeriksaan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Kelima, RUU KUHAP perlu mengatur secara tegas perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) dan saksi. Hal itu diamanatkan dalam Pasal 41 UU 31/1999, untuk memberikan rasa aman dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

Keenam, koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) harus diatur secara jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan mempercepat penanganan perkara. Seperti diatur dalam Kesepakatan Bersama Tahun 2012 dan Pasal 43 UU 31/1999.

“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip dan mekanisme khusus tersebut ke dalam RUU KUHAP, penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat diperkuat secara sistemik dan efektif,” begitu jawaban pamungkas Allex.

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info