KPK Soroti 6 Permasalahan Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol
Terbaru

KPK Soroti 6 Permasalahan Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol

Seperti tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan, hingga tak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Rapat penyampaian hasil Kajian Pencegahan Korupsi KPK dengan Kementerian PUPR bertajuk Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol, Senin (21/2/2023). Foto: Istimewa
Rapat penyampaian hasil Kajian Pencegahan Korupsi KPK dengan Kementerian PUPR bertajuk Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol, Senin (21/2/2023). Foto: Istimewa

Penyelenggaraan jalan tol  di tanah air memang masih menyisakan sejumlah persoalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan kajian sebagai bagian dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam setiap proyek pembangunan jalan tol.  Maklum, sejak era pemerintahan Joko Widodo, pembangunan jalan tol menjadi salah satu prioritasnya agar persoalan jarak dalam kegiatan ekonomi menjadi lebih terjangkau. Tapi sejumlah temuan muncul dari hasil kajian KPK.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK Juliawan Superani menjelaskan, kajian KPK telah memotret enam permasalahan utama dari penyelenggaraan jalan tol yang perlu segera ditangani bersama oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Permasalahan tersebut mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemiliharaan, dan pengambilalihan konsesi.

Pertama, tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan. Perencanaan jalan tol masih diatur melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Marga No. 16/SE/Db/2020 tentang Juknis Perencanaan Jalan Tol. Padahal, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, menjelaskan kebijakan perencanaan jalan tol disusun dan ditetapkan oleh menteri setiap lima tahun sekali dan dapat ditinjau kembali.

Akibatnya, substansi perencaan yang dilakukan belum mempertimbangkan berbagai perspektif. Contohnya perencanaan yang ada belum memperbimbangkan adanya kompetisi antar ruas tol. Alhasil, pemerintah tidak mendapat manfaat maksimal atas alokasi dana pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol.

Kedua, KPK mendeteksi lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol. Dokumen lelang yang hanya mengacu pada basic design tidak cukup memberikan gambaran atas kondisi teknis dari ruas tol yang akan dilelangkan. Akibatnya, pemenang lelang akan mengubah item yang dikompetisikan dalam dokumen lelang seperti tarif dan masa konsesi karena adanya penambahan nilai konstruksi pascapenyusunan Rencana Teknik Akhir (RTA).

“Masih ditemukan terpilihnya investor yang tidak bisa memenuhi kewajiban finansial, sehingga membebani investor lain dalam konsorsium yang mengakibatkan tertundanya pengusahaan jalan tol,” ujarnya dalam penyampaian hasil Kajian Pencegahan Korupsi bertajuk Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait