Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo- Kertosono di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur (Jatim).
"Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8).
Sebagai penerima suap, yaitu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Tri Atmoko (TA) dari pihak swasta/kuasa "joint operation" China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Baca Juga:
- OJK-Kejaksaan Agung Komitmen Perkuat Penegakan Hukum Jasa Keuangan
- KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Perkara Suap Izin Apartemen Yogyakarta
Asep mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari pertama. "Terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022," kata dia.
Tersangka TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka AR di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, dan tersangka SHR di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.