KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Kasus Korupsi Tulungagung
Utama

KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Kasus Korupsi Tulungagung

Dengan demikian, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai pemberi atas nama Tigor Prakasa selaku pihak swasta.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tsk TP, di antaranya sebagai berikut; Tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 8,6 miliar.

Kemudian, pada tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 3,9 miliar. Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 Miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangkakan melanggar pasal selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya,” ungkap Alex.

Tags:

Berita Terkait