Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
“Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/9).
Budi menjelaskan penangkapan Menas Erwin dilakukan di wilayah BSD, Banten. Ia sudah dua kali dipanggil tetapi selalu tidak hadir tanpa memiliki alasan. Karenya, KPK melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
- Majelis Hakim Tipikor Putuskan Perkara TPPU Windu Aji Nebis In Idem
- Melihat Upaya Kemenkeu dan PPATK dalam Pemberantasan TPPU dan TPPT
"Ya," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan soal penjemputan paksa Menas.
Pada 12 Agustus 2025, KPK mengungkapkan segera melakukan upaya paksa terhadap Menas Erwin. Walaupun demikian, upaya paksa tersebut baru terlaksana pada 24 September 2025.
Diketahui, nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, penuntut mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah bersama seorang artis.
















