KPK Usulkan Peningkatan IPK melalui Tiga Sektor
Terbaru

KPK Usulkan Peningkatan IPK melalui Tiga Sektor

Perlunya perbaikan secara masif dan terstruktur di sektor bisnis, politik, dan hukum di Indonesia. KPK pun terus menjalankan program pemberantasan korupsi di bawah payung Trisula Pemberantasan Korupsi secara stimultan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Program pemberantasan korupsi di bawah payung Trisula Pemberantasan Korupsi pun terus dilaksanakan secara stimultan dengan harapan memberikan dampak yang signifikan. Pada sektor ekonomi, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) telah memfasilitasi pembangunan ekosistem dan lingkungan bisnis yang bersih dari korupsi terutama dari praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Lembaga antirasuah itu pun mendorong implementasi sistem manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Salah satunya dengan menerapkan panduan cegah korupsi. Dimana badan usaha dapat mengadopsi prinsip panduan cegah korupsi dengan mengaksesnya melalui laman JAGA.ID. Selain itu, KPK juga membangun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) melalui sinergi bersama  dengan berbagai instansi pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD).

KPK pun mendorong KLPD untuk menerapkan Whistle Blowing System sebagai upaya pengendalian korupsi. Harapannya, langkah pencegahan ini mampu mendorong terbangunnya lingkungan usaha yang berintegritas. Sementara di sektor politik, KPK telah menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

Tahun 2022, PCB telah diikuti oleh 20 Parpol (16 Parpol nasional dan 4 parpol lokasl Aceh) serta penyelenggara pemilu pusat maupun daerah. Pada 2023, KPK bakal melanjutkan program ini kepada 6 partai politik. Kemudian di sektor penegakan hukum, KPK menemukan fakta belum efektifnya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bahkan, masih ditemukan praktik korupsi di lembaga penegak hukum. Hal ini menjadi catatan serius mengingat seharusnya aparat penegak hukum (APH) menjadi garda terdepan penegakan hukum di Indonesia. 

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu melanjutkan, prinsipnya KPK tak berhenti menjalankan program pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Sejumlah program pemberantasan korupsi bakal berjalan secara efektif sepanjang didukung berbagai pihak. Khususnya lembaga negara seperti DPR, DPRD, APH, pemerintah daerah, dan masyarakat mau berkolaborasi bersama. 

Hal ini menjadi penting karena komponen IPK sangat luas (ekonomi, demokrasi, layanan publik, politik). Sehingga perlu dikoordinasikan oleh pemerintah, karena adanya keterbatasan kewenangan pada masing-masing instansi. 

“KPK berharap pentingnya kolaborasi dan saling menurunkan ego sektoral agar pemberantasan korupsi di Indonesia bisa menjadi kenyataan,” ujarnya.

Menanggapi pemaparan Firli, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh berpandangan, KPK mestinya memperkuat fungsi pencegahan dan penindakan ke depannya. Setidaknya melalui penguatan dua fungsi itu bertujuan menyelamatkan aset negara.  Selain itu, KPK mesti meningkatkan pemantauan dan kolaborasi dengan APH lainnya agar penanganan perkara menjadi lebih efektif.

“Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan  dan pelayanan publik,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Tags:

Berita Terkait