KPPU Diminta Selidiki Praktik Kartel Bawang Putih Jilid II
Berita

KPPU Diminta Selidiki Praktik Kartel Bawang Putih Jilid II

KPPU harus membongkar penyebab terjadinya kenaikan harga bawang putih di awal 2019 dan siapa yang diuntungkan dari keterlambatan penundaan terbitnya RIPH dan SPI.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Mentan Amran Sulaiman sendiri pada tahun lalu pernah menyatakan harga bawang putih dari Cina sampai Indonesia Rp8000 sampai Rp10.000 per kg, sehingga keuntungan importir bisa mencapai Rp19 triliun. Mengapa sekarang tidak disebut berapa modal impor sampai di gudang importir? Malah sebaliknya turut serta menetapkan harga yang berpotensi melanggar undang-undang.

 

Oleh karena itu Almisbat meminta KPPU segera memeriksa dugaan praktik kartel dan penetapan harga secara sepihak oleh segelintir importir beserta Kementan dan Kemendag yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU harus membongkar penyebab terjadinya kenaikan harga bawang putih di awal 2019 dan siapa yang diuntungkan dari keterlambatan penundaan terbitnya RIPH dan SPI.

 

Tags:

Berita Terkait