KPPU Selidiki Dugaan Keterlambatan Notifikasi 60 Peristiwa Merger
Berita

KPPU Selidiki Dugaan Keterlambatan Notifikasi 60 Peristiwa Merger

Jenis industri yang terindikasi terlambat melaporkan 60 peristiwa merger, antara lain industri paper and forest product, real estate, dan tekstil.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 29 ayat (1) menyatakan "Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut."

 

Sedangkan ayat (2) menyatakan, "Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah."

 

(Baca Juga: Blak-blakan Ketua KPPU Soal Isu Monopoli dan Maraknya Kolusi Tender)

 

Selain UU 5/1999, ketentuan lebih lanjut mengenai akusisi, merger dan konsolidasi juga terdapat dalam PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Aturan ini menjelaskan perusahaan yang wajib melakukan notifikasi adalah Perusahaan dengan nilai aset maupun nilai penjualan setelah terjadinya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, adalah, nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 2,5 triliun dan mempunyai nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan adalah melebihi Rp5 miliar.

 

Kemudian, Pasal 6 PP No.57/2010 mencantumkan sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban ini dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar setiap hari keterlambatan dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar.

 

Notifikasi Pre-Merger

Dalam revisi UU Persaingan Usaha, notifikasi pre-merger menjadi salah satu pokok yang akan diatur. Namun penerapan pre-merger notification ini dikhawatirkan tidak berjalan maksimal akibat ketidaksiapan sumber daya manusia KPPU.

 

Pasalnya, penerapan skema ini menyebabkan jumlah laporan merger, konsolidasi dan akuisisi menumpuk di lembaga tersebut. Sementara, tenaga pemeriksa KPPU saat ini dianggap belum memadai untuk menerapkan skema pre-merger notification.

Tags:

Berita Terkait