Kuat Maruf dan Ricky Rizal Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Terbaru

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Berdasarkan analisa hukum yang dilakukan sesuai fakta persidangan, kedua tim penasihat hukum menilai dari seluruh unsur dakwaan dan tuntutan penuntut umum tidak terpenuhi atau terbukti di persidangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Kami berikan waktu hingga hari Jum'at besok (27/1/2023) pukul 09.00 WIB tepat untuk repliknya dan duplik pada hari selasa yang akan datang kepada penasihat hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Terpisah, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (RR) dalam persidangannya yang digelar usai pembacaan pledoi Terdakwa KM menuturkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap almarhum Brigadir J. Disaksikan majelis hakim serta para peserta persidangan lainnya, RR menyampaikan pembelaannya secara langsung dengan nada bergetar menahan tangis.

Ia mengakui sama sekali tidak mengetahui adanya permasalahan antara almarhum Brigadir J dengan Putri Candrawathi (PC), ancaman yang dilakukan almarhum terhadap PC, maupun permasalahan baik secara pribadi ataupun kedinasan dengan almarhum pun disampaikan RR tidak pernah ada.

“Saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Yosua Hutabarat. Sama sekali saya tidak pernah mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap almarhum. Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum. Saya sangat berharap kepada majelis hakim untuk memberi putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada.”

Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Hukum Terdakwa Ricky Rizal (RR) menyampaikan bahwa berdasarkan analisa hukum yang dilakukan terhadap surat tuntutan JPU serta menelisik fakta yang terungkap di persidangan dan bukti yang diserahkan terdakwa, dinilai tidak ada satupun uraian dakwaan penuntut umum yang dapat dibuktikan atau terbukti dilakukan oleh terdakwa RR.

Untuk itu, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk dapat memutus perkara ini dengan berpedoman kepada keadilan serta dapat mempertimbangkan segala uraian penegasan dalam nota pembelaan yang diajukan. Senada, dengan permohonan dari Tim Penasihat Hukum KM, Penasihat Hukum RR turut memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman.

“Menyatakan Terdakwa RR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan membebankan biaya perkara a quo pada negara,” demikian amar putusan yang dimohonkan penasihat hukum RR dalam pembelaannya.

Tags:

Berita Terkait