Pengawasan peradilan atau judicial scrutiny dalam UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) terhadap pelaksanaan upaya paksa tetap mengandalkan praperadilan. Sifatnya juga terbatas. Seperti permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 160 ayat (3) KUHAP 2025. Mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru dikritik kalangan masyarakat sipil dan akademisi.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Rocky Marbun, mengutip pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014 yang menyebut praperadilan sudah terjebak dalam formalitas karena hanya memeriksa post-factum atau hal yang sudah terjadi. Hal ini membuat keadilan sulit ditemukan karena praperadilan dalam KUHAP 1981 fokus pada pemenuhan syarat administratif.
Praktiknya selama ini penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan belum tentu mengantongi surat. Ketika tindakan ini diajukan ke praperadilan masyarakat sering kalah karena ketika ditangkap dan ditahan aparat tidak menunjukan surat perintah, tapi surat itu muncul dalam sidang praperadilan.
“Kenapa bisa begitu karena nomornya ditulis tangan, dan hakim hanya memeriksa itu suratnya ada apa tidak. Ini masalahnya. Ini surat yang tanggal dan nomor surat ditulis tangan justru melanggar kepastian hukum,” ujarnya.
Baca juga:
- Kritik VS Pidana: Membedah Ancaman Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara dalam KUHP Nasional
- KUHP Baru Berlaku, Ini Asas Hukum yang Perlu Diketahui
- KUHP Nasional Berlaku, Penyebar Konten Deepfake Asusila Terancam 10 Tahun Bui
Syarat formil administratif ini menurut Rocky membuat hakim praperadilan terjebak hukum acara perdata sebab surat sebagai alat bukti tertinggi. Padahal praperadilan yang dimaksud berkaitan dengan hukum acara pidana, tapi hukum acara yang digunakan perdata. Dalam hal ini posisi praperadilan disebut juga sebagai kuasa hukum acara perdata, sehingga surat sebagai syarat administrasi upaya paksa bisa diakali dalam praktik.
Ditambah lagi sifat praperadilan ex post control, sehingga tidak ada jaminan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Persoalan ini mengindikasikan praperadilan sebagai pseudo-authority atau ilusi perlindungan HAM.
Berbeda jika KUHAP baru menggunakan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang bersifat ex-ante control atau pengendalian sebelum tindakan dilakukan. Sehingga sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa ada forum dialog dengan hakim untuk membahas apakah tindakan tersebut patut dilakukan.
KUHAP 2025 mengatur mekanisme praperadilan dalam 7 Pasal mulai dari Pasal 158 hingga Pasal 164. Praperadilan diberi kewenangan memeriksa dan memutus 6 hal. Pertama, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan. Ketiga, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.
Keempat, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Kelima, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Keenam, penangguhan pembantaran penahanan.
Pasal 160 ayat (1) KUHAP 2025 mengatur permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokatnya. Permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan benda atau barang diajukan oleh pihak ketiga.
“Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat diajukan 1 kali untuk hal yang sama,” begitu bunyi Pasal 160 ayat (3) KUHAP 2025.
Kemudian permohonan praperadilan sebagaimana Pasal 158 huruf a dan c tidak dapat diajukan jika tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang. Penghentian penyidikan atau penuntutan juga bisa diajukan korban, pelapor, atau kuasa hukumnya untuk diperiksa dalam praperadilan. Permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud Pasal 158 huruf c diajukan oleh korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Mekanisme pemeriksaan
Acara pemeriksaan praperadilan antara lain digelar dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak permohonan diterima. Dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana Pasal 160-162 hakim mendengar keterangan dari tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum. Dengan pemeriksaan cepat dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak permohonan dibacakan hakim harus menjatuhkan putusan.
“Dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 kali persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya,” begitu bunyi Pasal 163 huruf d KUHAP 2025.
Selama praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat digelar. Dalam hal upaya paksa yang dilakukan penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait upaya paksa dilakukan pemulihan paling lama 3 hari setelah putusan pengadilan. Putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru.
Putusan praperadilan terkait permohonan Pasal 160 sampai Pasal 162 tidak dapat diajukan banding. Ketentuan ini dikecualikan terhadap praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
















