KUHAP Baru Ubah Hitungan Kasasi, Praktik Lama Masih Bertahan
Utama

KUHAP Baru Ubah Hitungan Kasasi, Praktik Lama Masih Bertahan

Peralihan dari pemberitahuan putusan ke pengucapan di sidang terbuka memicu kesalahan perhitungan dan membuat banyak permohonan tidak diterima sehingga pengadilan harus fokus memperhatikan ketentuan baru di KUHAP.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi dalam Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Senin (27/4/2026). Foto: Tangkapan layar zoom
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi dalam Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Senin (27/4/2026). Foto: Tangkapan layar zoom

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menggeser cara perhitungan tenggat waktu pengajuan kasasi. Jika sebelumnya tenggat 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan banding, kini KUHAP baru menetapkannya sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi mengatakan perubahan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh adaptasi yang memadai. Di berbagai pengadilan, pola lama masih digunakan, sehingga memicu kesalahan dalam menghitung tenggat waktu. Akibatnya, permohonan kasasi yang diajukan sering kali sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum acara yang baru.

“Kalau yang sebelumnya KUHAP 1981 itu dihitung sejak pemberitahuan isi putusan banding, di KUHAP 2025 dihitungnya sejak putusan yang dimintakan kasasi itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” kata Prim dalam Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Senin (27/4/2026).

Baca juga:

Dia menuturkan, kesalahan dalam memahami perubahan ini tidak berhenti pada level administratif, tetapi berdampak langsung pada hak para pihak. Dalam hukum acara pidana, tenggat waktu bersifat limitatif. Keterlambatan satu hari saja sudah cukup untuk menggugurkan hak mengajukan kasasi, tanpa mempertimbangkan substansi perkara.

Dalam konteks ini, banyak permohonan kasasi yang secara formal tidak lagi dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu. Situasi ini menimbulkan konsekuensi serius di mana perkara berhenti pada putusan tingkat sebelumnya, tanpa kesempatan untuk diuji di Mahkamah Agung sebagai judex juris.

“Menurut laporan dari Ibu Panitera kita, yang saat itu beliau di Badilum, menyampaikan bahwa perkara yang sudah terlewatkan ini gara-gara kita kurang perhatian terhadap upaya hukum ini, itu hampir semua, terutama perkara anak. Perkara anak itu hampir semua perkara anak itu sudah terlewatkan tenggat waktu upaya hukum kasasinya gitu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info