KUHAP Baru Ubah Hitungan Kasasi, Praktik Lama Masih Bertahan
Utama

KUHAP Baru Ubah Hitungan Kasasi, Praktik Lama Masih Bertahan

Peralihan dari pemberitahuan putusan ke pengucapan di sidang terbuka memicu kesalahan perhitungan dan membuat banyak permohonan tidak diterima sehingga pengadilan harus fokus memperhatikan ketentuan baru di KUHAP.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Dalam kerangka hukum yang ketat, konsekuensi dari keterlambatan tersebut tidak dapat dinegosiasikan. Permohonan kasasi yang diajukan di luar tenggat otomatis kehilangan legitimasi formalnya, sehingga pengadilan tidak memiliki dasar untuk memeriksa lebih lanjut.

Situasi ini, menurut Prim, menjadi problematik ketika pendekatan kepastian hukum diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks praktik yang sedang bertransisi.

Perubahan mekanisme ini berimplikasi pada tata kerja antar lembaga peradilan. Dalam sistem baru, pengadilan tinggi memegang peran kunci, karena momen pengucapan putusan menjadi titik awal perhitungan tenggat kasasi. Artinya, informasi mengenai waktu pembacaan putusan harus tersampaikan secara tepat kepada para pihak.

Tanpa pemberitahuan yang memadai, risiko kesalahan perhitungan akan terus berulang. Dalam konteks ini, kewajiban administratif berubah menjadi bagian dari jaminan hak prosedural. Dia menegaskan, perubahan titik awal perhitungan ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan memastikan para pihak mengetahui secara langsung momen pengucapan putusan.

“Karena perhitungan tidak didasarkan pada pemberitahuan putusan, maka harus dipastikan bahwa pada saat putusan diucapkan, para pihak sudah mengetahui,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi perubahan tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026  tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai pedoman dalam masa transisi penerapan KUHAP baru. Selain itu, terdapat pula aturan peralihan yang membedakan perlakuan terhadap perkara yang diperiksa sebelum dan sesudah 2 Januari 2026.

Terpisah, Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah masih harus menyelesaikan peraturan pelaksana KUHAP baru. Khususnya, terkait dua regulasi turunan terkait Peraturan Pemerintah tentang mekanisme keadilan restoratif serta Peraturan Presiden mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang saat ini telah diserahkan kepada presiden.

“Memang ada satu ‘hutang’ kita terkait peraturan pelaksanaan KUHAP. Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah pun tengah merampungkan keseluruhan peraturan pelaksana KUHAP baru yang memiliki ratusan pasal. Prof Eddy memastikan proses penyusunan akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk MA, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info